oleh

Peras Pedagang Minyak Sayur Sejuta 3 Orang Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

SUARAEMPATLAWANG.COM

FAJRAH AKBAR, K.MUHAMMAD IKHSAN, YASANDY 3 orang yang mengaku wartawan ditangkap tim opsnal Polres Prabumulih selepas melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap Alwi Adam Junadi warga Lampung.

Kejadian pemerasan disertai ancaman terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 23.00 WIB di jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Adapun kronologi pemerasan dan penangkapan para pelaku bermula saat ke-3 pelaku FAJRAH AKBAR yang mengaku sebagai wartawan Jurnal Sumatera, K.MUHAMMAD IKHSAN yang mengaku sebagai wartawan Media Investigasi serta YASANDY yang mengaku sebagai wartawan Jejak OPD.co.id mendatangi kediaman pelaku dan meminta uang sejumlah Rp 5 juta.

Permintaan tersebut disertai ancaman kepada korban akan dibawa ke kantor polisi jika tidak memberikan uang dengan alasan korban melakukan penyalahgunaan minyak sayur di wilayah Kota Prabumulih.

Korban tidak sanggup memenuhi permintaan para pelaku sehingga pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp 2 juta rupiah. Karena korban masih tidak menyanggupi permintaan pelaku lalu pelaku  kembali mengancam akan membawa pelaku ke polisi. Korban yang ketakutan akhirnya memberikan uang sebesar Rp 1 juta ke salah satu pelaku bernama K. MUHAMMAD IKHSAN. Pada saat korban memberikan uang tersebut ke para pelaku, teman korban memvideokan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Kasatreskrim Polres Kota Prabumulih AKP HERLI SETIAWAN S.H.,M.H bersama tim disaat bersama sedang melakukan Patroli Kring Serse diwilayah Hukum Polres Prabumulih mendapat laporan dari korban langsung meluncur ke lokasi. Tiba di lokasi para pelaku masih berada didalam mobil langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

Dikarenakan situasi masyarakat disekitar mulai memanas dan ramai serta ribut, guna mengantisipasi agar tidak terjadi keributan di TKP. Atas perintah KASAT RESKRIM AKP HERLI SETIAWAN S.H.,M.H pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan  lebih lanjut.

Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti 1 buah Hp merk Realme Note 50 warna biru muda, ⁠1 buah Hp merk Realme C33 warna biru tua, ⁠1 unit sepeda motor beat warna hitam, 1 unit mobil toyota avanza warna biru, Uang tunai sebesar 1 juta rupiah dengan rincian 6 lembar pecahan Rp.100.000 dan 8 lembar pecahan Rp.50.000.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *