SUARAEMPATLAWANG.COM
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) pada Bab IV Tentang kriteria dan Persyaratan Pimpinan Dewan pasal 5 persyaratan pimpinan dewan di huruf e dijelaskan pimpinan dewan pernah menjabat sebagai anggota DPRD.
Dalam hal ini selain Arifa’i hanya ada 2 orang yang berpeluang yaitu Andi Rian Widiat Miko dan Hendri yang saat ini diketahui masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2019-2024.
Komentar