oleh

Pendamping di Empat Lawang Mulai Tebar Teror, Kepala Desa Mengaku Dapat Telepon Dari Pendamping 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Beberapa orang Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang mengaku ditelepon Pendamping Lokal Desa dalam beberapa hari belakangan ini setelah berita penyusunan APBDes, RKPDes melaksanakan kegiatan maupun pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa (PLD dan PD).

Seperti dituturkan salah satu Kepala Desa di wilayah Empat Lawang yang mengaku belum genap sehari sudah 5 kali di telepon oleh Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa (PLD dan PD).” Saya tadi ditelpon 3 kali oleh pendamping desa, mereka menanyakan siapa yang membuka hal ini ke wartawan, nanti kalian juga terlibat,” ungkap salah satu Kepala Desa yang meminta namanya tidak disebutkan melalui sambungan telepon, Kamis 6 Juni 2024.

Masih menurut Kepala Desa, penelepon juga meminta ia untuk mencari tau siapa Kepala yang telah membuka hal ini ke awak media.” Mereka juga nanya Kades mana yang bercerita ke para wartawan, agar nantinya kades tersebut dipanggil oleh TA. Kalau memang dari kementerian turun dan saya ditanya nanti saya akan bilang apa adanya,” sambung kades.

Saat ditanyakan siapa nama Pendamping yang menelepon, Kepala Desa enggan menyampaikan lebih jauh.” Biarlah nanti kalau dia nelpon lagi dan melakukan intimidasi lebih dalam maka saya akan buka namanya,” tutup Kades.

Mencuatnya pemberitaan Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa (PLD dan PD) yang diduga ikut menikmati dana desa berawal dari nyanyian salah satu keluarga Kepala Desa di Muara Pinang, ia menjelaskan kepala desa merasa dibodoh-bodohi oleh pendamping desa.

“Pada tahun 2023 kepala desa banyak yang kesel karena banyaknya kegiatan yang diluar sepengetahuan mereka (tanpa musyawarah desa), mereka diancam jika tau mau melaksanakan kegiatan tersebut (titipan) maka pengajuan mereka akan dipersulit, isi dalam APBDes semuanya diatur oleh Pendamping Desa, lihat saja hampir semua kegiatan per kecamatan sama, contoh sosialisasi, pelatihan semua hampir sama. Begitupun soal pembuatan dokumen Kepala tidak disuruh pintar agar pembuatan dilakukan oleh pendamping dengan bayar Rp 10-15 juta per desa/pertahun. Seharusnya pendamping desa melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar bisa membuat laporan, perencanaan terkait dana desa,” ucapnya, Senin 3 Juni 2024.

Tidak hanya itu, Kepala Desa saat akan membayar pajak PPN maupun PPh terkadang tidak mengetahui hitungan nominal pajak. Sehingga hal tersebut rentan di manipulasi oleh pendamping desa.

Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang yang dikonfirmasi secara acak membenarkan hal ini, saat dihubungi baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp mereka mengaku bahwa pembuatan APBDes, RKPDes, Pelaksanaan Kegiatan hingga SPJ kesemuanya dibuat oleh Pendamping.” 95% benar, tapi tolong jangan masukkan nama aku nak muno, yang lain be,” ungkap salah satu kades.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *