SUARAEMPATLAWANG.COM
Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang ayah kandung pelaku pencabulan disertai pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, Rabu (11/12/2024).
Pelaku Muliyan bin Asan (60 tahun) warga desa Air Kelinsar Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut melakukan pencabulan kepada Melati (nama samaran) sejak 22 tahun silam, tepatnya di tahun 2002.
Korban mengaku tidak berdaya menolak perilaku bejat orang tua nya karena diancam, bahkan pelaku sering mengintimidasi korban dengan cara memukuli ibu korban (istri pelaku) agar hasrat nya dipenuhi korban.
Akibatnya pemerkosaan yang dilakukan pelaku, korban hingga memiliki 2 orang. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 289 KUHP Junto 64 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Disampaikan Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilaporkan korban terjadi sejak tahun 2002 lalu.
“Kronologi kejadian pelaku Muliyan bin Asan masuk kedalam kamar korban yang merupakan dan memperkosa korban, setiap kali tersangka menyetubuhi korban,tersangka menggancam korban atau Ibu korban dan menganiaya korban. Kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.sehingga korban melaporkan kejadian ke- Polres Empat Lawang,”ucap AKP Alpian.
Dari hasil pemeriksaan Alpian mengatakan modus dan motif tersangka yang merupakan Ayah kandung korban mengaku merasa nafsu setiap kali melihat korban. Tersangka menggancam dan memukul korban berserta ibu korban untuk bisa berhubungan Intim menyetubuhi korban.
“Adapun barang bukti yang di amankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuduk (DAPTAR PENCARIAN BARANG), 1 (Satu) buah kayu balik, pakaian korban yang diduga saat kejadian, 2 (dua) buah bantal, 1 (satu) buah kain sarung yang digunakan tersangka pada saat kejadian dan 1 (satu) buah rak tempat kasmetik,”sambung Alpian.
Pelaku saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Empat lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar