Kajari Lahat Dipanggil Kejati, Mantan Anggota DPRD Aman-aman Aja

SUARAEMPATLAWANG.COM

LAHAT  – Bantahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Lutfansah terkait dugaan pemerasan terhadap 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2109-2024 tidak membuat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan percaya begitu saja.

Dugaan upaya pemerasan Sebelumnya diunggah akun TikTok “Derama Hidup”. Dalam video yang beredar luas tersebut, berisi unggahan yakni “Dilaporkan kepada jaksa agung yg terhormat,bahwa oknum kasipidsus Kejari Lahat Indra Susanto sudah sangat meresahkan.. Kami sebagai mantan anggota DPRD kabupaten lahat periode 2019 -2024 diperas dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan kasipidsus dan Kajari lahat.. Kami Diminta uang 50 juta per orang,dg total keseluruhan 21 anggota DPRD kab lahat…yang nilai nya cukup fantastis mencapai 1 milyar 50 juta rupiah.. Uang dimaksud diminta pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanyà dugaan SPPD covid 19 yg fiktif.

Nama Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, dan Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo ikut terseret dalam unggahan tersebut.

Terbaru Kasi Pidsus dan Kajari Lahat Teuku Lutfansah dipanggil Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumatera Selatan.

Sementara itu tidak adil rasanya jika hanya pihak Kejaksaan Negeri Lahat yang diperiksa oleh Kejati, sebaiknya 21 Anggota DPRD periode 2019-2024 juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.