SUARAEMPATLAWANG.COM
LAHAT — Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan segera memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal, kian menguat. Desakan ini mencuat menyusul isu liar di media sosial terkait dugaan pemerasan terhadap 21 anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang diduga dilakukan oleh oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Isu sensitif ini mulai menjadi konsumsi publik setelah belasan akun media sosial membahasnya secara masif. Salah satunya adalah akun Derama Hidup yang secara terbuka mengunggah postingan berisi permintaan tolong kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam unggahan tersebut, oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat diduga melakukan pemerasan terhadap 21 mantan anggota dewan dengan nominal masing-masing sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 1.050.000.000.
Dugaan pemerasan ini ditengarai berbuntut dari penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dalam penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020. Kasus tersebut melibatkan 21 anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang saat itu dipimpin oleh Fitrizal.
Hingga saat ini, Kejaksaan diketahui belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus korupsi dana Covid-19 tersebut. Mengingat Fitrizal kembali terpilih dan menjabat sebagai Ketua DPRD Lahat periode 2024–2029, ia dinilai patut diduga mengetahui secara mendalam mengenai aliran dana penanganan Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
”Sebagai pimpinan dewan pada periode lalu dan sekarang, Fitrizal memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan terhadapnya sangat krusial untuk membuka kotak pandora kasus ini,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dampak dari mencuatnya isu ini di media sosial dilaporkan telah memicu respons cepat dari internal korps Adhyaksa. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pejabat teras Kejari Lahat telah menjalani pemeriksaan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel.
Beberapa nama yang dikabarkan telah diperiksa antara lain:
Indra Susanto (Kasi Pidsus Kejari Lahat)
Rahmat Memo (Kasubsi Dik Pidsus Kejari Lahat)
Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra (Kajari Lahat)
Kejati Sumsel kini diharapkan tidak mengulur waktu untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Lahat. Langkah tegas ini dinilai sangat penting agar dugaan kasus pemerasan yang mencoreng institusi Kejaksaan Negeri Lahat ini tidak semakin melebar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Lahat Fitrizal dan pihak Kejati Sumsel, belum memberikan pernyataan resmi.
