SUARAEMPATLAWANG.COM
PALEMBANG — Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partners selaku Kuasa Hukum dari Muhammad Yoevy Herlambang—korban penganiayaan berat di Kabupaten Lahat—secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap kinerja penyidik Polsek Kikim Timur dan Polres Lahat.
Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian dinilai lamban dan tidak profesional karena hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka utama, Berli Okivansyah Bin Jhon Shory, meskipun yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VII/Res.1.6./2026/Reskrim.
Tragedi penganiayaan berat ini terjadi pada tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Akibat tindakan keji tersangka, korban Muhammad Yoevy Herlambang mengalami luka berat yang merusak kesehatannya secara signifikan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum langsung melaporkan kejadian tersebut pada keesokan harinya, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/III/2026/SPKT POLSEK KIKIM TIMUR/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 31 Maret 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kuasa hukum korban menduga kuat adanya sikap tidak profesional dan upaya pembiaran dari penyidik setempat yang sengaja memperlambat eksekusi penahanan tersangka.
”Demi kepastian hukum dan rasa keadilan klien kami, mutlak seharusnya tersangka segera ditahan. Secara objektif, syarat penahanan sudah terpenuhi karena ancaman pidana Pasal 466 ayat (2) UU No. 1/2023 adalah lima tahun penjara. Begitu pula syarat subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP—ada kekhawatiran nyata tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Mengapa tersangka dibiarkan bebas menghirup udara segar?” ujar Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. (atau nama perwakilan kuasa hukum).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa pembiaran tersangka yang tetap berkeliaran di lingkungan yang sama dengan korban di Desa Bungamas sangat berbahaya. Situasi ini menjadi bom waktu yang berpotensi memicu gesekan horizontal dan konflik susulan antar-keluarga di lapangan, sekaligus mengancam keselamatan fisik serta psikis korban dan keluarganya.
Guna menghindari meluasnya konflik dan menjaga integritas proses hukum, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partners secara terbuka menuntut dan memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara dan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/III/2026/SPKT POLSEK KIKIM TIMUR dari Polsek Kikim Timur/Polres Lahat untuk dialihkan sepenuhnya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel demi menjaga independensi dan objektivitas.
Serta memerintahkan jajaran di bawahnya untuk segera menangkap dan menahan tersangka Berli Okivansyah Bin Jhon Shory guna menjamin kepastian jalannya hukum.
Kapolda juga diminta memberikan jaminan keamanan fisik bagi korban, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara transparan dan berkala.
Sebagai bentuk keseriusan, surat desakan resmi ini telah dikirimkan secara paralel dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI dan Kabid Propam Polda Sumsel.
Tembusan ini dilayangkan sebagai laporan resmi atas dugaan pelanggaran etik, prosedur kerja, dan ketidakprofesionalan penyidik di lapangan.
