Kasus Hukum Terkait Pers: Dari Ucapan Hotman Paris hingga Dugaan Fitnah Oknum Guru di Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

​Dunia pers kembali menjadi sorotan publik menyusul dua peristiwa hukum yang melibatkan profesi jurnalis. Pertama, kabar pemanggilan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea oleh pihak kepolisian terkait laporan organisasi wartawan. Kedua, kepastian hukum atas kasus dugaan fitnah yang menimpa seorang wartawati TVRI di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang kini memasuki babak baru.

​Pengacara kawakan Hotman Paris dikabarkan bakal dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini merupakan buntut dari laporan persatuan wartawan yang tidak terima dengan lontaran kalimat Hotman yang dinilai menyinggung dan menghina profesi jurnalis.

​Peristiwa tersebut terjadi saat Hotman menggelar jumpa pers terkait kasus mantan Jampidsus Febri. Kala itu, Hotman melontarkan kalimat yang mempertanyakan apakah para wartawan yang meliput memiliki otak. Lontaran ini berbuntut panjang hingga bermuara pada laporan polisi demi menjaga martabat dan kehormatan profesi wartawan.

​Di saat isu perlakuan terhadap pers sedang memanas di ibu kota, penegakan hukum terkait perlindungan jurnalis di daerah juga menjadi perhatian serius. Kasus dugaan fitnah dan intimidasi verbal yang dialami seorang wartawati TVRI di Kabupaten Empat Lawang oleh oknum guru salah satu SMP negeri setempat kini terus bergulir.

Oknum guru menuding wartawati tersebut suka menjatuhkan orang lain melalui pemberitaan. Oknum guru tersebut bahkan mengeluarkan tulisan tajam dengan meminta sang wartawati mencari berita di akhirat—yang diartikan sebagai sumpah agar wartawati tersebut mati.

Kasus ini telah ditangani Satreskrim Polres Empat Lawang dan dijadwalkan masuk tahap gelar perkara pada Kamis (23/7).

​Banyak pihak membandingkan penanganan kedua kasus ini. Jika ucapan Hotman Paris yang mempertanyakan “apakah wartawan punya otak” saja mendapat perhatian serius dari penyidik Polda Metro Jaya, maka tuduhan berat serta intimidasi yang dialami wartawati di Empat Lawang dinilai membutuhkan ketegasan yang sepadan.

​Komunitas insan pers berharap Satreskrim Polres Empat Lawang dapat bertindak transparan dan objektif dalam gelar perkara mendatan. Polisi diharapkan tak ragu menaikkan status hukum oknum guru tersebut menjadi tersangka, mengingat bukti-bukti tuduhan tanpa dasar itu dinilai sudah bergulir cukup lama.

​Agenda gelar perkara di Polres Empat Lawang pada Kamis (23/7) diprediksi akan diwarnai aksi solidaritas dari insan pers. Puluhan wartawan dari berbagai media baik online, cetak, maupun elektronik dikabarkan bakal hadir langsung di lokasi untuk mengawal proses hukum sekaligus memberikan dukungan moral kepada rekan seprofesi mereka.

​Kehadiran para jurnalis ini menjadi simbol ketegasan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dan tindakan fitnah maupun intimidasi terhadap pers tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.