Beroperasi Sejak 2007 Tanpa HGU, Pansus Perkebunan Desak IUP PT ELAP Segera Dicabut

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG — Pansus Perkebunan DPRD bersama menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI mengambil sikap tegas terkait aktivitas perkebunan PT Empat Lawang Agro Persada (PT ELAP). Pasalnya, perusahaan tersebut tercatat sudah beroperasi di Kabupaten Empat Lawang sejak 2007, namun hingga kini masih tanpa HGU resmi.

Langkah drastis ini dipicu oleh fakta bahwa PT ELAP telah beroperasi di wilayah Kabupaten Empat Lawang sejak tahun 2007, namun hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

​Desakan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Pansus, H. Aswan Mufti, S.T., M.Si, dan Wakil Ketua Pansus, Fenus Antonius, S.E., M.M. Rapat penting ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain:

Kanwil BPN & Dinas Perkebunan Prov. Sumsel

​Dinas Kehutanan Prov. Sumsel

​Biro Pemerintah & Otda serta Biro Hukum dan HAM Prov. Sumsel

​Tim Ahli DPRD Pansus Perkebunan

​Selain mendesak pencabutan izin, Pansus Perkebunan meminta Kementerian ATR/BPN—baik tingkat provinsi maupun daerah—untuk menghentikan seluruh proses pengajuan HGU oleh PT ELAP. Tak berhenti di situ, Pansus juga mendorong BPK RI turun tangan melakukan audit guna mengusut tuntas dugaan kerugian negara akibat aktivitas perkebunan tersebut.

​Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diharapkan bergerak cepat untuk mengeksekusi rekomendasi hasil rapat ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi daerah.