SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Pelarian Ropali (51), mantan anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Fraksi Partai Golkar, akhirnya berujung di jeruji besi. Setelah hampir dua tahun berstatus buron, tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang–Lawang Agung ini diringkus tim Kejari Empat Lawang di tempat persembunyiannya.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada Selasa (15/9) malam di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Ropali menghilang dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. “Yang bersangkutan berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar perwakilan Kejari Empat Lawang. Usai ditangkap, Ropali langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus korupsi yang menjeratnya berakar dari proyek pengerjaan jalan tahun anggaran 2011 silam di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) dengan nilai kegiatan mencapai Rp2,4 miliar. Saat proyek tersebut berlangsung, Ropali menjabat sebagai Kuasa Direktur CV Ana Bersaudara. Berdasarkan hasil audit, penyimpangan pada proyek ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp900 juta.
Skandal ini sebelumnya juga telah menyeret HA, seorang ASN di Dinas PUPR Empat Lawang yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). HA telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim pada 2024 lalu.
