oleh

Kejari Empat Lawang Tahan AP Tersangka Kasus Pengadaan APAR, Diduga Proyek “Titipan”

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis (26/06/2025) resmi menahan AP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. AP akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan siaran pers Kejari nomor PR-41/L.6.20/Dti.1/06/2025, AP yang menjabat sebagai Tenaga Ahli (TA) DPRD Kabupaten Empat Lawang diduga kuat telah mengondisikan Dana Desa (DD). Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dan musyawarah masyarakat desa, justru diarahkan untuk pengadaan APAR yang bukan prioritas atau permintaan warga. Pengadaan ini bahkan tanpa melalui musyawarah desa, dan secara otomatis dimasukkan ke dalam APBDes, memaksa kepala desa untuk melaksanakan pengadaan tersebut.

Uang Dana Desa tersebut dikumpulkan melalui AP, namun dalam pelaksanaannya, APAR yang diterima kepala desa justru kurang, dalam kondisi rusak, dan harganya terlalu mahal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini santer disebut sebagai proyek “titipan”. Dugaan proyek titipan inilah yang disinyalir menjadi penyebab mulusnya pelaksanaan pengadaan tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa, serta tanpa Musyawarah Desa (Musdes). Proyek ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. Setiap desa diwajibkan menyetorkan lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa, yang kemudian menyerahkan dana miliaran rupiah tersebut kepada AP. AP sendiri dilaporkan telah menghilang sejak namanya sering disebut dalam kasus ini, sebelum akhirnya ditahan.

Penahanan AP ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa lagi yang akan menyusul sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi APAR ini?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *