Dilaporkan UU ITE, Guru Bahasa Indonesia Berdalih Kata Bu Diah Bisa Berarti Kata Benda

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Kasus dugaan fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang oknum guru SMP di Kabupaten Empat Lawang terus bergulir. Dalam agenda gelar perkara yang berlangsung di ruang Vitcon Mapolres Empat Lawang, terlapor berinisial AC alias CA membela diri atas unggahannya di media sosial yang berujung pada laporan polisi.

​Terlapor yang diketahui merupakan guru bidang studi Bahasa Indonesia di SMPN 5 Tebing Tinggi ini berdalih bahwa sebutan “Bu Diah” dalam unggahannya tidak ditujukan secara khusus kepada pelapor, Diah Anggraini, seorang jurnalis lokal.

​Fokus perhatian dalam gelar perkara tersebut tertuju pada argumen terlapor saat menjelaskan konteks kalimat dalam unggahannya:

​”Termasuk anda bu diah, pencari berita yang suka nya menjatuhkan orang, nanti saya kritik tidak terima, giliran di kritik orang mengop-mengop.”

​Di hadapan penyidik dan forum gelar perkara, CA menyampaikan pembelaan bahwa penggunaan nama tersebut memiliki fleksibilitas makna.

​”Pak, dalam kata-kata itu saya tidak bilang atas nama Diah Anggraini. Tapi ‘bu diah’ itu artinya banyak, bisa diartikan sebagai kata benda, bisa ‘diah’ sebagai kata itu, karena pengertian Bahasa Indonesia itu luas, Pak,” ujar CA dalam keterangannya.

​Pernyataan ini mendulang perhatian lantaran latar belakang profesi terlapor sebagai pengajar Bahasa Indonesia. Kendati demikian, beberapa pihak yang mengamati kasus ini menilai bahwa penafsiran suatu kata dalam kajian linguistik tidak bisa dilepaskan dari konteks kalimat secara menyeluruh, maksud penutur, serta korelasi dengan situasi yang melatarbelakanginya—termasuk fakta bahwa di wilayah Empat Lawang, jurnalis bernama Diah yang aktif mencari berita merujuk pada Diah Anggraini.

​Sebelum proses hukum ini meruncing ke tahap gelar perkara, CA diketahui sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang. Rekaman video permohonan maaf tersebut bahkan sempat tular (viral) di berbagai platform media sosial.

​Namun, iktikad baik tersebut dinilai pelapor tidak tulus lantaran dijadikan materi konten media sosial. Video permohonan maaf itu belakangan dihapus sendiri oleh CA setelah menyadari bahwa laporan polisi terhadap dirinya tetap dilanjutkan oleh pihak pelapor.

​Menanggapi argumen “kata benda” dan pembelaan linguistik dari terlapor, Diah Anggraini menyikapinya dengan tenang. Bagi Diah, alibi yang disampaikan merupakan hak terlapor untuk membela diri di hadapan hukum.

​”Sah-sah saja ibu tersebut beralibi demikian, itu hak beliau untuk membela diri. Saat ini, bukti berupa tangkapan layar, rekaman video, dan dokumen pendukung sudah saya serahkan kepada penyidik. Biarkan penyidik bekerja secara profesional untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Diah saat memberikan keterangan.

​Ia menekankan bahwa dirinya memilih untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polres Empat Lawang dan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah demi terciptanya kepastian hukum.

​Saat ini, masyarakat dan insan pers di Empat Lawang menantikan kelanjutan hasil penyidikan Polres Empat Lawang untuk melihat apakah argumen pembelaan terlapor dapat mematahkan sangkaan hukum atau sebaliknya.