Bawa Bukti Suap BBM Ilegal, Mahasiswa Nekat Seret Kanit Pidsus Empat Lawang ke Mabes Polri

SUARAEMPATLAWANG.COM

Jakarta – Langkah berani diambil seorang mahasiswa bernama Ardiansyah. Tak gentar berhadapan dengan institusi penegak hukum, ia resmi menyeret oknum Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Polres Empat Lawang berinisial D, beserta dua bawahannya (Y dan Y), ke Divisi Propam Mabes Polri. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran berat kode etik dan praktik suap dalam pusaran bisnis haram pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

​Tak datang dengan tangan kosong, Ardiansyah memboyong sederet bukti krusial untuk membongkar dugaan kongkalikong tersebut. Mulai dari rekaman video, foto lokasi penimbunan, hingga kesaksian warga sekitar yang mengetahui alur distribusi BBM ilegal beserta dugaan aliran dana panasnya.

​”Kami membawa bukti konkret berupa rekaman video dan foto yang memperlihatkan dugaan pembiaran serta penerimaan suap dari praktik pengepulan BBM bersubsidi. Keterangan saksi dari masyarakat juga sudah kami rangkum untuk penyidik Propam,” tegas Ardiansyah, Kamis (17/9/2026).

​Ardiansyah menyayangkan sikap oknum penyidik yang justru ‘bermain’ di area rawan kejahatan ekonomi. Bagi masyarakat, tindakan perwira Pidsus dan anggotanya itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap fungsi penegakan hukum yang menggerogoti hak rakyat atas subsidi energi.

​Secara aturan, tindakan ketiga oknum polisi ini jelas menabrak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terutama poin tegas mengenai larangan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

​Kini, bola panas berada di tangan Propam Mabes Polri. Ardiansyah mendesak pemeriksaan dilakukan secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Langkah ini diharapkan menjadi angin segar untuk membersihkan institusi Polri dari cengkeraman mafia BBM ilegal di daerah.