oleh

Simpan Senpira Dipondok

SEL Empat Lawang – Imron (60) bin Benuh (Alm) warga desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi ditangkap team elang polres Empat Lawang karena didapati menyimpan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek di pondok miliknya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu S.IK melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi mengatakan Tersangka ditangkap pada hari Minggu (21/3/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
anggota team Elang mendapat informasi bahwa salah satu warga yang bermukim di pondok (Rumah) yang beralamatkan di Talang Namaran Desa Ujung Alih.

“Saat anggota team elang Polres Empat Lawang mencari kebenaran informasi tersebut dan sesampainya di lokasi ( kebun ) tersebut anggota unit reskrim menemui tersangka dan mendapati satu pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek) dengan panjang sekira 1 meter 27 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan kondisi aktif di simpan di pondok milik tersangka,”Katanya

Kemudian lanjut Mursal,dengan didapatinya satu pucuk senpira rakitan dipondoknya,tersangka dan barang bukti dibawa kepolres empat lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti (BB) satu pucuk laras panjang diamankan dikantor polres empat lawang untuk dimintai keterangan,”Tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *