oleh

Efan ditangkap Lantaran Melakukan Pencurian

SEL EMPAT LAWANG – Efan Sandika (27) Als Efan Bin Rusdilan warga kelurahan Pagar tengah kecamatan Pendopo ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Zamzami (53) Bin Burhanudin (ALM)
yang beralamatkan di Desa Gunung meraksa baru yang di lakukan oleh Efan Sandika dengan bersama 1 orang rekannnya (DPO), pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2021. Sekira jam 02.30 wib.

“Pelaku masuk melalui jendela rumah dan mengambil barang berupa 4 (empat) unit Hp, 1 (satu) bilah pedang besi panjang, 1 (satu) tabung gas LPG Melon, 1 (satu) buah kalung dan uang tunai 1 jt rupiah,”Kata Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.IK melalui kasatreskri. AKP Mursal Mahdi

Dan Kata Mursal, merasa mengalami kerugian,korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek pendopo untuk ditindak lanjuti

“Pada hari senin(11/4) berdasarkan hasil lidik dan informasi bahwa tersangka sedang berada dijalan, akan pulang bersama temannya dari kebun sawit,namun kendaraan pelaku kehabisan bensin sehingga sepeda motor yang ditumpanginya mogok dan pada saat mogok tersebut kami sergap dan kami amankan,”Jelasnya

Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan kepolres empat lawang,sedangkan pelaku satunya sedang dalam pengejaran

“Tersangka dan Barang bukti 1(satu) bilah pedang, 4 kotak hp dibawa ke polres empat lawang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP,”Tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *