oleh

Membandel Pemilik Orgen Tunggal Kena Sanksi

SANKSI : Pemilik orgen tunggal saat membacakan surat perjanjian untuk taat peraturan.

SEL EMPAT LAWANG – Meskipun surat edaran dari Bupati Empat Lawang tentang larangan penggunaan Orgen Tunggal pada acara resepsi pernikahan sudah di Keluarkan.

Namun masih ada saja masyarakat yang mencoba melanggar,Salah satunya terjadi di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang,

Camat Paiker Noperman Subhi mengatakan kalau beberapa hari yang lalu, tepatnya hari senin 16 November 2020 di Talang Baru desa Air Mayan Pasemah Air Keruh (Paiker) terjadi pelanggaran terhadap Instruksi Bupati Empat Lawang Nomor 360/233/BPBD/2020 dalam tata cara penerapan protokol kesehatan, yaitu adanya penggunaan hiburan orgen tunggal dipersedekahan warganya yang bernama Rusman Didi.

Organ yang dipakai, organ Delta (Penantian) miliki Yunardi (63 tahun). Untuk itu pihak kecamatan Paiker, didampingi dari Polsek Paiker, PolPP Desa dan difasilitasi slah satu anggota DPRD Empat Lawang untuk membawa peralatan organ yang dipakai pada persedekahan dan dilakukan tindakan berupa pembuatan perjanjian mengakui adanya pelanggaran terhadap instruksi bupati Empat Lawang dan tidak akan mengulangi menyewakan alat musik dan apabila dikemudian kembali melanggar siap dituntut sesuai hukum atau peraturan yang berlaku.

“Ini sebagai efek jera agar yang lain tidak mencoba untuk meniru melanggar surat edaran Bupati,”kata Noperman, kamis (19/11)

Noperman juga mengajak semua komponen masyarakat yang ada di Paiker mengindahkan Instruksi tersebut yang berulang-ulang di sosialisasi. Bahkan camat berserta tim gugus pencegahan penyebaran Covid turun langsung ke lapangan, mendatangi beberapa pihak yang akan sedekah diantaranya di Desa Muara Rungge, Nanjungan, Penantian, Bandar Agung dan Talang Padang.

Kedepannya lanjut Noperman apabila terulang kembali maka surat izin pemiliki organ yang berani melanggar akan dicabut dan alatnya disita oleh PolPP dibantu pihak kepolisian dan TNI. Sanksi yang paling berat kades dan Polpp Desa yang didesanya masih terjadi pelanggaran akan di Non Job kan.

“camat pun berkemungkinan diberhentikan apabila diwilayahnya terjadi pelanggaran yang berulang-ulang tanpa tindakan , jadi sebelum kita yang di berhentikan lebih baik kita berhentikan kadesnya dahulu,”ungkapnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *