oleh

Ketua DPC Partai Demokrat Bersama Jajaran Pengurus menyatakan sikap tetap solid dan setia dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono

Lahat   – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat bersama jajaran pengurusnya menyatakan sikap tetap solid dan setia dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hasil Kongres V 2020. 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Lahat Cik Ujang, SH didampingi Pengurus Harian dan sekuruh Anggota DPRD  Lahat Fraksi Demokrat di Sekretariat Partaj Demokrat Jalan Kol.  M. Nuh Lembayung Kelurahan Bandar Agung Lahat. (19/3)

“Kami keluarga Besar Partai Demokrat Kabupaten Lahat tetap Solid dan setia dan berpegang teguh pada satu Pimpinan Partai Demokrat yakni Mas Agus Harimurti Yudhono, dan apabila ada Partai Demokrat selain kami di Kabupaten Lahat itu adalah Partai Ilegal,  untuk itu kelada seluruh Masyarakat di Kabupaten Lahat apabila melihat, mendengar ada kesekretariatan Partai yang menyamai partai Demokrat diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan keberadaannya kepada kami karena hal ini sudah melanggar hukum,”tegasnya.

Selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Lahat Cim Ujang yang kini memimpin Kabupaten Lahat sebagai Bupati ini juga mengeluarkan Maklumat yang berisikan sebagai berikut :
DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI DEMOKRAT
KABUPATEN LAHAT
JL. Lembuyung Kelurahan Bandar Agung Lahat
PARTAI DEMOKRAT 
MAKLUMAT DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN LAHAT
Nomor: a9}/PD/DPC-LHT/1I1/2021
Tentang
PENGGUNAAN IDENTITAS PARTAI DEMOKRAT
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Lahat mengucapkan
terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambil alihan Kepemimipinan Partai Demokrat
(GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum;
Bersama ini kami, Ketua DPC, beserta seluruh Ketua PAC ( Pimpinan Anak Cabang) Partai Demokrat se-Kabupaten Lahat mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak perseorangan kelompok) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia, dengan Penjelasan sebbagai
berikut:
1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI
telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021);
2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat
yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,
3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, (Point 1 dan 2);
4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk
atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum;
5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa Setiap orans yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keselurunainya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejens yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)”;
6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut
sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau dapat menghubungi nomor Telphone 0852 7304 7195.

Demikianlah maklumat ini atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih;
DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI DEMOKRAT
KABUPATEN LAHAT
KETUA : CIK UJANG, SH
SEKRFTARIS : H. SYAHROL EFFENDY.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *