SUARAEMPATLAWANG.COM
Pernyataan pihak Kejari Lahat yang membantah adanya intimidasi yang dilakukan salah satu JAKSA fungsional di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat Sumatera Selatan terhadap orang tua korban pengeroyokan berinsial MA yang masih duduk di kelas 1 SMP pada 11 Juni 2023 disesalkan pihak keluarga korban.
Kakak korban didampingi kedua orang tua melalui video yang beredar siap bersumpah bahwa intimidasi yang dilakukan Oknum JAKSA Kejaksaan Negeri Lahat bernama Sustri memang terjadi dan didampingi salah satu pengacara keluarga korban Ibu Hadizah. Didalam video tersebut kakak korban dengan tegas menyampaikan bahwa ibu Sustri (JAKSA) membentak orang tuanya untuk berdamai jika tidak maka adiknya dipastikan masuk penjara dan diucapkan berkali-kali oleh Ibu JAKSA.” Kami berani bersumpah orang tua kami pernah dipanggil kejaksaan negeri lahat dan bertemu langsung dengan Ibu Sustri,” ucap kakak MA.
Kakak MA juga meminta Presiden dan Jaksa Agung agar memberikan keadilan atas kezaliman dan fitnah serta tuduhan yang tidak-tidak. Sebelumnya atas pernyataan MA yang mengaku diintimidasi dan diancam Oknum JAKSA tersebut pihak Kejari Lahat membantah dan menyampaikan pengakuan tersebut tidak benar (hoax), Minggu 11 Juni 2023.
Dari informasi yang didapat kasus bermula pada 9 September 2023 selepas shalat Jumat di depan Masjid Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat yang mana pelaku HN menegur MA karena seringnya kotak amal di Masjid kehilangan uang. Dari pengakuan MA ia dikeroyok oleh HN dan JW yang merupakan salah satu ASN di Kota Lahat sehingga mengalami luka ditangan dan bekas cekikan di leher.
Keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat namun justru laporan para pelaku yang diproses terlebih dahulu hingga berkas MA sebagai penganiya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
Pihak Kejari Lahat beralibi saksi ditempat kejadian hanya melihat MA memukul HN, sebaiknya saat MA merasa dipukul para saksi tidak ada yang melihat sehingga berkas siswa SMP sebagai korban belum lengkap.” Berkas HN dan JW sudah 3 kali dikembalikan ke Polres karena belum cukup alat bukti, sedangkan untuk berkas MA sebagai pelaku sudah lengkap,” terangnya.
Komentar