SUARAEMPATLAWANG.COM
Masyarakat PALI akhirnya bisa sedikit lega, pasalnya kemarin pada hari Senin (17/07/2023) Kejaksaan Negeri PALI mengumumkan penetapan tersangka dua orang di Dinkes Kabupaten PALI, penetapan tersangka terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yang kini langsung ditahan penyidik tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes PALI MD periode Januari hingga November 2021 dan ZA periode November 2021 hingga sekarang.
Inisial ZA merujuk kepada Dr. Zamir Alvi, yang merupakan nama yang sudah sangat familiar dan tak asing lagi di telinga publik PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya diduga bersalah, lantaran telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.
Sebelum menjadi PLT Kadinkes Kabupaten PALI, Dr. Zamir Alvi adalah eks Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI saat virus mematikan tersebut mulai merebak pada 2019 yang lalu.
Namanya, selalu dimuat diberbagai media massa dan menjadi ujung tombak sejumlah insan media untuk mencari informasi mengenai jumlah dan penanganan kasus Covid-19 kala itu.
Bahkan, atas dedikasinya tersebut, Dr Zamir pernah mendapatkan penghargaan Dokter pegiat Covid-19 dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatra Selatan (Sumsel) tahun 2022 yang lalu.
Dr. Zamir mendapat penghargaan bersama sejumlah nama beken lainnya, seperti dr. Sheila Noberta, S.PA., M.Kes Dokter pegiat stunting dan Ratu Tenny Leriva, S.Ked Dokter muda pegiat anti narkoba.
Sejak pandemi Covid-19 mereda, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua IDI Kabupaten PALI tersebut ditunjuk sebagai PLT Kadinkes Kabupaten PALI. Selama menjabat, Dr. Zamir Alwi terlihat aktif dalam mengikuti sejumlah giat keorganisasian Seperti KNPI dan Badar.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Bahkan, penyidik harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK, sehingga proses penetapan keduanya sebagai tersangka cukup panjang. “Berkasnya diperiksa satu-satu. Setelah didalami keduanya terlibat, karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu,” kata Agung, Senin (17/7/2023).
Agung menjelaskan, keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim untuk menunggu jadwal sidang. Setelah berkasnya selesai, penyidik akan melimpahkan mereka ke Pengadilan untuk segera menjalani persidangan.
“Ada kemungkinan tersangka baru sekarang masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara setelah proses sidang selesai dilakukan.
“Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu,” ujarnya. Atas kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana selama 15 tahun.(Editor Dharmawan SE /Bud/84r/Tim/Red)
Komentar