oleh

Rahmat Riyadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pulau Mas Divonis 2 Tahun, JPU Ajukan Banding

SUARAEMPATLAWANG.COM

Setelah melalui proses panjang persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, terdakwa Rahmat Riyadi (RR) mantan Camat Tebing Tinggi yang ditetapkan tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas pada 12 Juni 2023, divonis 2 tahun oleh majelis hakim, Rabu 24 Januari 2024.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang yaitu 7 tahun kurungan. RR sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri Empat Lawang sejak, Jumat (1/9/2023). RR merupakan Camat pada saat verifikasi berkas para penerima ganti rugi ditahun 2015. RR juga sebagai juru bayar saat menjabat Kabag Tapem disangkakan pasal 2 ayat 1 atau subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Pada persidangan RR dinyatak terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya Kepada awak media RR menyampaikan tidak bersalah Karena verifikasi terhadap luasan lahan dilakukan oleh pihak kelurahan bukan dirinya selaku Camat.” Yang melakukan verifikasi nama-nama penerima ganti rugi adalah pihak kelurahan, saya hanya selaku juru bayar sesuai nominal yang sudah ditentukan,” tegas RR di Kejaksaan Negeri Empat Lawang Jumat (1/9).

Sementara untuk Kajari Empat Lawang menjelaskan kerugian yang ditanggung negara karena ada selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang.” Ancaman hukuman sendiri kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun”, ujarnya.

Dugaan Korupsi Pembebasan Pasar Pulau Mas berawal dari laporan sejumlah LSM yang menduga ada tindak pidana korupsi saat pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas. Awalnya pembebasan Pasar Pulau Mas Pemerintah menyiapkan uang senilai Rp 2,5 miliar namun terjadi perubahan anggaran sehingga nilai ganti rugi membengkak menjadi Rp 6,8 Miliar. Anehnya pemerintah saat itu justru membayar hingga Rp 6.9 Miliar sehingga negara rugi Rp.4,3 Miliar.

Atas vonis 2 tahun JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah mengajukan banding.” Iya kami telah melakukan banding,” ujar Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, SH., M.Hum, Rabu (6/3).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *