oleh

Kebijakan Mantan PJ Bupati Lahat M farid Nonjobkan Empat Kepala Dinas melanggar aturan, K MAKI : Harus Dianulir

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kebijakan mantan PJ Bupati Lahat M Farid sebelum diganti oleh Imam Pasti menuai kontroversi dan melanggar aturan perundangan dalam Pemerintahan.

Pergantian Empat Kepala OPD oleh Farid adalah ilegal dan diduga tanpa persetujuan Kemendagri serta izin dari PJ Gubernur.

“ Itu tindakan ilegal dan menabrak aturan. Harus dianulir,” kata Deputy K-MAKI Sum-Sel Fery.

Pergantian pejabat eselon 2 harus berdasarkan aturan yaitu dengan Job Fit dan assessment serta izin Kemendagri bila itu dilaksanakan PJ Kepala Daerah.

Fery menyampaikan. Pejabat eselon 2 tidak boleh dinonjobkan kecuali karena batas usia, pelanggaran berat dan mengundurkan diri.

Imam Pasli selaku pengganti PJ Bupati M Farid harus menganulir kebijakan itu karena kebijakan yang tidak sesuai aturan akan berdampak hukum TUK dan Pidana.

Gaji dan pasilitas yang diterima pejabat pengganti adalah tidak sah dan pengeluaran keuangan negara yang tidak sesuai peruntukan.

“Dan bilamana kebijakan yang salah di lanjutkan oleh pejabat pengganti maka kesalahan tersebut juga berlanjut kepada pejabat yang baru,” jelas Fery.

Kebijakan yang tidak sesuai aturan melanggar TUN dan terkait keuangan yang di Terima oleh pejabat yang tidak sah maka itu tindak pidana korupsi.” Tutupnya (Agus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *