SUARAEMPATLAWANG.COM
Tebing Tinggi, Empat Lawang – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional. Langkah ini selaras dengan visi pembangunan Empat Lawang MADANI yang menitikberatkan pada birokrasi yang demokratis, efektif, efisien, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam arahannya kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Joncik memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan wewenang.
”Seluruh pejabat dan ASN harus bekerja secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan praktik KKN, termasuk jual beli proyek maupun jual beli jabatan,” tegas Bupati.
Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua KAGAMA Sumsel ini menyatakan bahwa Pemkab Empat Lawang harus menjadi role model pemerintahan yang melayani. Ia memastikan tidak akan segan mengambil tindakan disiplin berat bagi aparatur yang nekat melanggar aturan.
Sanksi yang disiapkan meliputi:
Sanksi Administratif dan pencopotan dari jabatan.
Pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
Proses hukum pidana jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Menurutnya, akselerasi pembangunan daerah hanya bisa tercapai jika seluruh aparatur menjunjung tinggi akuntabilitas dan menyisihkan konflik kepentingan pribadi.
Guna mempersempit ruang gerak praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, Joncik juga mengajak masyarakat Empat Lawang untuk aktif menggunakan hak pengawasannya. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi penyimpangan yang merugikan daerah.
”Kami membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, laporkan melalui mekanisme yang tersedia. Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga transparansi ini,” lanjutnya.
Pemkab Empat Lawang menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Melalui semangat Empat Lawang MADANI, momentum ini diharapkan dapat mendongkrak kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat.
