Mengukur Status Bandar dan Kasat Narkoba: Antara Tes Urin dan Bukti Materiil

Tajuk Redaksi Suaraempatlawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

​Kasus dilepaskannya seorang wanita berinisial AF di Pendopo Barat, Empat Lawang, hanya lima jam setelah digerebek bersama suaminya (MY) dengan barang bukti 6 kantong narkoba, memicu gelombang skeptisisme di tengah masyarakat. Dalih kepolisian yang menyatakan AF dilepas karena hasil tes urinnya negatif dan tidak terbukti terlibat, membuka ruang debat hukum yang krusial. Apakah status hukum seseorang dalam pusaran kasus narkoba hanya ditentukan oleh selembar kertas hasil tes urin?

​Logika ini kemudian melahirkan pertanyaan satir di masyarakat: Jika seorang bandar bisa bebas hanya karena urinnya negatif, apakah seorang Kasat Narkoba baru bisa diakui jabatannya jika urinnya positif?

​Tentu saja tidak. Untuk memahami kekeliruan logika ini, kita harus membedakan secara tegas antara pembuktian pidana dan kompetensi jabatan.

​Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa untuk dijerat sebagai pengedar atau bandar, seseorang harus mengonsumsi narkoba.

​Tes urin adalah alat bukti utama untuk menjerat Penyalahguna (Pasal 127), karena membuktikan adanya zat narkotika di dalam tubuh.

​Sebaliknya, seorang bandar, pengedar, atau kurir (Pasal 112, 114) kerap kali sama sekali tidak mengonsumsi barang dagangannya. Mereka digerakkan oleh motif ekonomi.

​Unsur pidana bagi bandar adalah “memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, atau menjadi perantara dalam jual beli”.

​Jika AF ditangkap di rumahnya sendiri bersama suaminya dan ditemukan 6 kantong narkoba, asas hukum yang harus didalami adalah knowing possession (pengetahuan dan penguasaan atas barang tersebut). Kepolisian tidak boleh terburu-buru melepas seseorang hanya berbasis tes urin negatif, tanpa mendalami lebih jauh apakah ada unsur “pemufakatan jahat” (Pasal 132 UU Narkotika) antara istri dan suami dalam menyembunyikan barang haram tersebut.

​Menuntut seorang Kasat Narkoba (Kepala Satuan Reserse Narkoba) untuk positif urin agar diakui kompetensinya adalah analogi yang cacat logika (logical fallacy).

​Jabatan Kasat Narkoba adalah posisi struktural penegakan hukum yang legal. Syarat mendudukinya adalah kompetensi reserse, integritas, dan kelulusan asesmen, di mana tes urin harus negatif. Jika seorang Kasat Narkoba positif, ia justru melakukan pelanggaran kode etik berat dan tindak pidana.

​Seorang dokter kanker tidak perlu menderita kanker untuk bisa mengobati pasiennya. Begitu pula polisi anti-narkotika; mereka justru harus bersih dari zat tersebut agar memiliki moralitas dan kejernihan berpikir dalam memberantas peredaran gelap.

​Kembali ke kasus AF, pelepasan dalam waktu 5 jam pasca-penangkapan memicu kecurigaan karena dianggap terlalu instan untuk sebuah penangkapan dengan barang bukti yang signifikan (6 kantong). Berdasarkan Pasal 76 UU Narkotika, penyidik sebenarnya memiliki waktu 3 x 24 jam (dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam lagi) untuk melakukan penangkapan demi mendalami bukti-bukti.

​Masyarakat berhak bersuara kritis. Menggunakan tes urin negatif sebagai “tameng” untuk membebaskan seseorang yang ditangkap di episentrum barang bukti adalah preseden buruk yang mencederai akal sehat hukum.

​Bandar narkoba ditangkap karena tindakannya mengedarkan racun, bukan karena tubuhnya mengonsumsi racun tersebut.