SUARAEMPATLAWANG.COM
LAHAT — Proyek raksasa Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) di Kabupaten Lahat kini tengah menjadi sorotan tajam. Menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp25 miliar, proyek ini resmi diputus kontrak.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat (26/6), proyek yang dikerjakan oleh PT Lingkar Persada sebuah perusahaan yang berbasis di Aceh Timur mengalami ketimpangan serius antara progres fisik di lapangan dengan realisasi keuangan yang telah dicairkan oleh pemerintah daerah.
Sengkarut proyek TRRK ini mulai terendus dari timpangnya laporan realisasi. Saat pemutusan kontrak dilakukan pada minggu kedua Desember 2025, progres pengerjaan fisik di lapangan tercatat baru menyentuh angka 24 persen.
Namun anehnya, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diketahui telah mencairkan anggaran sebesar 50 persen dari total nilai kontrak. Selisih bayar yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar terkait mekanisme pengawasan dan pencairan dana publik tersebut.
Ringkasan Data Proyek TRRK Lahat:
Total Anggaran: Rp25 Miliar (APBD Lahat TA 2025)
Kontraktor Pelaksana: PT Lingkar Persada (Aceh Timur)
Status Kontrak: Putus Kontrak (Per Desember 2025)
Progres Fisik Riil: 24%
Dana yang Sudah Dicairkan: 50% (± Rp12,5 Miliar)
Buntut dari mangkraknya proyek bernilai puluhan miliar ini, Aparat Penegak Hukum (APH) langsung bergerak cepat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dilaporkan tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait proyek TRRK tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel memang belum mendapatkan jawaban. Namun, sumber tepercaya membenarkan adanya penyelidikan yang sedang berjalan bergulir di ranah hukum.
Sedikitnya, sudah ada tiga orang pejabat penting di lingkungan Pemkab Lahat yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, antara lain, Kepala Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TRRK
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak kepolisian dan Pemkab Lahat mengenai kelanjutan hukum kasus ini, serta nasib aset daerah Taman Rekreasi Ribang Kemambang yang kini terbengkalai.
