SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Kanit Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ipda Ardiliasyah menyangkal tIdak ada surat penahan terhadap Rinto Afriansen (40) warga Paiker yang meninggal dunia saat ditahan di Mapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan 20 Maret 2026 lalu,” Ada surat penahanan,”tulis Ipda Ardiliasyah singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (30/3) setelah dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan Ipda Ardiliasyah berbeda dengan pernyataan pihak keluarga Almarhum RA, kasusnya yang kini sudah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan, dengan isi laporan dugaan sejak ditangkap dan ditahan pada 4 Maret 2026 keluarga mengakui tidak menerima surat sama sekali berkaitan dengan kasus yang menimpa anggota keluarganya.
Mereka hanya menerima satu surat, yaitu surat berkaitan dengan penyerahan jenazah dari kepolisian kepada keluarga RA.
Informasi yang beredar RA ditangkap polisi pada 4 Maret 2026. Setelah menjalani masa penahanan selama 16 hari, pria yang meninggalkan seorang istri dan anak berusia 12 tahun ini dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 20 Maret 2026.
“Kami melaporkan Polsek Paiker Dan Polres Empat Lawang di Pandu Propam Polda Sumsel menurut hemat kami tindakan yang dilakukan oleh Polsek Paiker dan Polres Empat Lawang menyalahi aturan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Dimulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan belum Kami terima sampai saat Ini.
Bahkan hingga almarhum meninggal surat penghentian penyidikan (SP3) belum Juga kami terima.
Artinya, Jikalau secara hukum terbukti menyelahi prosedur perbuatan yang dilakukan oleh istansi yang berkaitan sama Dengan PENCULIKAN, dan status almarhum walaupun sudah meninggal dunia masih berstatus tersangka dan Tahanan polres empat lawang,” tulis adik almarhum di laman media sosial.
Jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti bahwa Polsek Paiker dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengabaikan prosedur formal dalam KUHAP, hal ini bukan hanya masalah pelanggaran etik atau disiplin profesi.
Secara hukum, penahanan tanpa dasar surat perintah yang sah dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP) atau dalam konteks yang lebih luas sering disebut oleh praktisi hukum sebagai tindakan penculikan oleh aparatur negara (state-sponsored kidnapping), terutama jika mengakibatkan kematian.
