SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Isu miring menerpa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang. Aparat penegak hukum di wilayah tersebut diduga telah menghilangkan barang bukti narkotika jenis inex dan melepaskan seorang terduga pengedar narkoba berinisial AF, yang merupakan istri dari tersangka MY, warga Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AF diduga kuat menguasai barang bukti saat penangkapan terjadi. Namun, alih-alih diproses hukum, AF justru dibebaskan secara kilat. Santer beredar kabar bahwa kebebasan AF ditebus dengan uang pelicin sebesar Rp80 juta.
Dari informasi didapat penangkapan terhadap AF dilakukan oleh anggota Satresnarkoba pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, hanya berselang lima jam setelah ditangkap, AF langsung dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan suami AF, yakni MY, ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Padahal, menurut informasi di lapangan, barang bukti inex dan sabu ditemukan langsung di tubuh sang istri (AF).
Dugaan adanya praktik “tangkap-lepas” dan penghilangan barang bukti inex oleh oknum Satresnarkoba ini mendapat bantahan tegas dari pimpinan satuan tersebut. Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari, mengatakan fakta dilapangan barang bukti didapat dari kantong My suami dari Af,” Tidak benar, dari hasil pemeriksaan tidak ada indikasi keterlibatan istrinya dan hasil tes urine istrinya juga negatif, bb inex tidak ditemukan, untuk bb sabu didapat dikantong suaminya, inilah fakta yang kita temukan dilapangan pak,” tulis Kasatnarkoba melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/6).
Berdasarkan pantauan pada rilis resmi yang disebarkan di akun Facebook resmi Polres Empat Lawang, Kasatnarkoba berkilah bahwa dilepaskannya AF murni karena hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan hasil negatif.
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa AF tidak terbukti menggunakan narkoba, sehingga dipulangkan dan statusnya hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, MY.
Hingga berita ini diturunkan, ketidaksesuai antara kronologi penangkapan di lapangan—terkait penemuan barang bukti di tubuh AF—dengan dilepaskannya terduga serta bantahan Kasat Narkoba, masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Karena sebelumnya Satresnarkoba tidak transparan dalam mengungkap kasus sehingga masyarakat mendesak agar Propam Polda Sumatra Selatan turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi suap ini.
