oleh

Sekolah Diminta Lengkapi Persyaratan Pencairan DSG TW III

Sesuai Perbup Nomor 17 Tahun 2018

EMPAT LAWANG – Dana Sekolah Gratis (DSG) untuk triwulan III tahun anggaran 2018 dalam waktu dekat akan segera dicairkan. Namun sebelumnya seluruh sekolah wajib melengkapi persyaratan pencairan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Empat Lawang Rita Purwaningsi melalui Sekretaris Gatmir.

“DSG triwulan II sudah kita cairkan, untuk triwulan III ini akan segera dikucurkan kerekening sekolah, dengan syarat apabila masing-masing sekolah telah menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebelumnya,” kata Gatmir, Jum’at (2/11) kepada Suara Empat Lawang.

Untuk itu, Gatmir meminta, kepada pihak sekolah agar secepat mungkin untuk menyampaikan SPJ penggunaan DSG triwulan II, sebagai syarat pencairan DSG triwulan III. Selain itu, persyaratannya harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Empat Lawang nomor 17 tahun 2018. Tentang pedoman penyelenggara program sekolah gratis di Kabupaten Empat Lawang.

“Sampai saat ini masih 57 sekolah dari 10 kecamatan yang belum menyampaikan SPJ penggunaan DSG triwulan II. Kepada sekolah yang belum diminta segera menyampaikan SPJ triwulan II kepada Disdikbud,” imbuhnya.

Sebab itu, ia menegaskan, jangan ada pihak sekolah yang bertanya-tanya kenapa DSG triwulan III belum cair. Apalagi sampai menyalahkan Disdikbud Empat Lawang, harus koreksi terlebih dahulu sekolah tersebut, apakah sudah melengkapi persyaratan untuk penciaran atau belum.

“Jika ada sekolah yang bertanya kenapa DSG triwulan III belum cair, sebabnya pasti sekolah tersebut belum melengkapi persyaratannya. Dan juga belum menyampaikan SPJ penggunaan DSG triwulan II,” jelasnya.

Dengan adanya DSG yang bersumber dari APBD ini, Gatmir berharap, dapat membantu operasional sekolah. Tidak hanya itu, dengan adanya DSG ini juga agar tidak ada lagi pungutan diseluruh sekolah yang membebani wali murid.

“Saat ini sudah ada dana BOS lalu DSG jadi kita harapkan tidak ada lagi pungutan diseluruh sekolah yang dapat membebani wali murid. Dengan tidak ada pungutan tentunya dapat menekan angka putus sekolah,” tuturnya.

Gatmir menegaskan, jika kedepan masih ada sekolah yang melakukan pungutan, entah itu mengatasnamakan komite atau apa pun, bukan lagi kesalahan pihaknya. Sebab sudah berulang kali pihanya mengingatkan kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan yang membebani wali murid. “Kalau masih ada yang melakukan pungutan berarti pihak sekolah itu bandel,” cetusnya.

Sekedar informasi, sekolah yang menerima DSG sebanyak 213, dengan rincian 175 SD dan 38 SMP. Dana yang dikucurkan sekitar Rp 1,4 miliar. (21)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *