EMPATLAWANG – Setan apa yang merasuki tersangka pelaku, Jhon Heri (42), Warga Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang hingga tegah merengut keperawanan anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga.
Diduga tidak kuat menahan diri melihat anak tirinya tengah mengenakan handuk usai mandi pagi untuk pergi ke sekolah, tersangka nekat membekap korban, lalu meloroti handuk korban hingga menggagahi anak yang masih bau kencur itu.
Dugaan pencabulan tersebut terbongkar setelah SPKT Polres Empat Lawang mendapat laporan dari ibu korban, sekaligus istri tersangka pelaku,
MS inisial (52), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-21/II/ 2019 / Reskrim, Tanggal 22 Februari 2019 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, terjadi pada Rabu (06/02/2019) lalu sekira pukul 06.00 WIB di Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupateb Empat Lawang.
Awal mulanya kejadian korban mengganti pakaian hendak sekolah, tiba-tiba ayah tiri korban mendekap dirinya dan menutup mulut lalu melepaskan handuknya. Karena kalah tenaga, korban tak bisa melakukan perlawanan dan tersangka dengan leluasa meluapkan nafsu bejatnya.
Tersangka menyuruh korban untuk tidak berbicara atas kejadian tersebut kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan pada hari Selasa sekira pukul 21.30 WIB langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada neneknya yang kemudian menyampaikan kepada ibunya. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mendatangi Mapolres Empat Lawang guna melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, serta berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan didapat Info bahwa pelaku yang terlibat dalam perkara Tindak pidana pemerkosaan persetubuhan anak dibawah umur sedang berada di rumahnya, anggota unit PPA Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit PPA, AIPDA Amran Supardi dan Team ELANG unit OPSNAL PIDUM Polres Empat Lawang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku Jhon Heri di rumahnya, Selasa (26/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian anggota langsung mengamankan dan membawa tersangka pelaku berikut barang bukti dua helai handuk dan sehelai seprai ke Satuan Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasatreskrim, AKP M. Ismail membenarkan telah dilakukan penangkapan tersangka pelaku pencabulan. Tersangka, Jhon Heri berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bisa dikenakan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 20 milyar,” ungakpnya. (20)
Komentar