EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang proses hukumnya sudah incrach.
Pemusnahan BB kali ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Empat Lawang dan Bupati Empat Lawang bersama Kapolres Empat Lawang beserta perwakilan BNN dan perwakilan instansi lainnya, turut bersama melakukan pemusnahan BB tersebut, Selasa (09/04/2019).
Kajari Empat Lawang, Ronaldwin SH mengatakan, pemusnahan BB seyogyanya merupakan kegiatan rutin per-6 bulan sekali. Mengingat beberapa faktor, pemusnahan barang bukti penyelesaian kasus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pertengahan 2018 sampai sekarang, baru dapat dilakukan pada hari ini.
“Ini kita lakukan secara terbuka agar diketahui secara luas, untuk menujukan ke masyarakat luas sebagai bentuk atau wujud komitmen pemerintah melalui Kejaksaan, bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolelir segala bentuk kejahatan,” ungkap Kajari.
Menurut Kajari, ada beberapa peningkatan penyelesaian kasus tindak pidana selama kurun waktu 2018-2019, namun ini bukan berarti ada peningkatan kasus tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang selama kurun waktu tersebut, karena Kejaksaan hanya berpedoman dengan data penyelesaian kasus pidana di pengadilan yang sudah incrach. “Bagaimanapun dari peningkatan ini terjadi karena meningkatnya kinerja Kapolres Empat Lawang bersama aparat kepolisian dan aparat hukum lainnya dalam mengungkap kasus tindak pidana di tengah masyarakat,” jelas Ronaldwin.
Terkait BB yang ada ini, Ronaldwin kembali memaparkan beberapa BB hasil kejahatan berupa amunisi, tidak dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan BB kali ini, mengingat faktor keamanan. Namun akan diserahkan ke pihak TNI untuk diamankan dan diperlakukan sebagaimana mestinya, mengingat tingkat keamanan pada amunisi tersebut.
“Amunisi kita serahkan ke TNI untuk diamankan. Nanti kita akan buat berita acara penyerahannya,” kata dia.
Di sisi lain, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan BB hasil kejahatan yang sudah incrach di pengadilan ini, mesti diketahui masyarakat secara luas, sebagai bentuk pembelajaran bahwa pemerintah tidak pernah main-main dengan segala bentul kejahatan.
“Dari awal pemerintahan kami telah berkomitmen tidak berkompromi dengan segala bentuk kejahatan. Siapapun orangnya mesti kita tindak, jika terbukti melakukan kejahatan,” tegasnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah aparat hukum, yang sudah tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. “Siapapun orangnya, mau adik bupati, ponakan bupati, keluaraga wabup, tidak ada alasan. Saya minta diproses, aparat hukum jangan ragu-ragu menindaknya,” kata Bupati.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Empat Lawang, Prabowo S SH dalam laporannya memaparkan, sejumlah BB yang dimusnahkan antara lain, kasus Narkoba dengan BB ganja paket besar sebanyak 2,5359 ons dan ganja paket kecil sebesar 506,595 gram. Total keseluruhan BB Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 6,648 gram.
Selanjutnya untuk senjata api rakitan sekaligus amunisinya antara lain, 84 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter (mm), 2 butir amunisi kaliber 38 mm, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, selembar sabuk kain warna hijau, 5 buah kotak amunisi merk kaliber 5,56 mm dan satu lembar kantong plastik.
Berikutnya lanjut Prabowo, sepucuk rangkaian senjata api rakitan laras pendek yang belum jadi, 8 butir amunisi kaliber 5,56 mm, sebuah selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, sebutir amunisi FN, sebutir amunisi kaliber 38 mm, dua butir proyektil dan dua buah wadah mesiu.
“Terakhir, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir amunisi kaliber 9 mm,” pungkasnya. (20)
Komentar