oleh

Tunggakan Peserta BPJS Mandiri Tembus Rp 4,1 Miliar

EMPAT LAWANG – Jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan Segmen mandiri di Kabupaten Empat Lawang pada bulan Agustus 2019 mencapai Rp 4,1 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kabupaten Empat Lawang Jery Ardhan, Senin (30/9/2019).

Jery menjelaskan, bagi anggota BPJS segmen mandiri yang menunggak akan dikenakan sanksi kepesertaannya dinonaktifkan, akses pelayanannya distop, dan juga ada denda pelayanan rawat inap. Namun untuk rawat jalan tidak dikenakan denda.

“Jika kepesertaannya ingin diaktifkan kembali harus dilunasi terlebih dahulu tunggakan yang ada,” jelas Jery.

Dikatakannya, faktor penyebab anggota BPJS segmen mandiri menunggak ialah dikarenakan keadaan ekonomi yang semakin sulit.

“Setelah kami hubungi baik secara langsung ataupun via telpon, rata-rata anggota BPJS segmen mandiri mengaku jika mereka belum punya uang untuk membayar BPJS,” katanya.

Pihaknya kata Jery, berusaha untuk mengurangi tunggakan BPJS segmen mandiri dengan cara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan juga berkolaborasi dengan pemerintah terkait.

“Kalau upaya dari pemerintah untuk mengatasi tunggakan itu kami sudah koordinasi dengan BKPSDM untuk penagihan terhadap anggota keluarga tambahan 1 persen,” tutur Jery. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *