oleh

Gelar Aksi Damai, LSM Serahkan Dua LP Proyek Irigasi Tahun 2018

EMPAT LAWANG – Dengan membawa Laporan Pengaduan (LP), sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam NGO Revolutioner Kabupaten Empat Lawang, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Selasa (01/10/2019).

Dengan membentangkan spanduk bertuliskan bermacam tuntutan, para pendemo ini juga menyampaikan aspirasi mereka itu dengan cara berorasi.

“Kami ingin menyampaikan aspirasi, bahwa ada proyek irigasi pada tahun 2018, yang kami nilai sangat bermasalah dan kami minta Kejari segera merespon ini karena sudah sangat merugikan masyarakat,” ungkap Dadang, salah seorang orator saat menyampaikan aspirasinya.

Menurut dia, ada belasan paket proyek yang dilaksanakan pada tahun itu. Dari belasan paket itu, tiga proyek yang pihaknya sudah investigasi, semuanya sangat bermasalah.

Dia pun memaparkan salah salah satu proyek yang dimaksut antara lain Irigasi Air Betung di Kecamatan Ulu Musi, bahwa jembatan air yang mestinya dibangun namun ternyata tidak dibangun. Akibatnya saat ini ambruk, membuat petani tidak bisa lagi beraktifitas di sawahnya, karena irigasi tidak berfungsi.

“Yang kedua, pada tahun 2013 lalu ada persoalan masalah BTT. Pada kasus itu, pernah dilaksanakan pemerikasaan hingga pada tahun 2015 pernah ada yang ditersangkakan. Namun hingga saat ini perkara tersebut tidak jelas bahkan informasinya dihentikan perkaranya. Nah ini kami ingin penjelasan dari pihak Kejari terkait perkembangan kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya kata dia, pihaknya pernah melayangkan surat ke Kejari Empat Lawang, untuk mengkonfirmasi masalah BTT ini, namun tidak ada jawaban. “Melalui aksi ini kami ingin ada penjelasan dan aksi kami ini murni dari masyarakat Empat Lawang,” katanya.

Diapun kembali menyampaikan, setelah aksi damai ini, pihaknya akan menyampaikan laporan pengaduan (LP) kepada pihak Kejari Empat Lawang, terkait proyek irigasi bermasalah, untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Empat Lawang.

“Ada tiga proyek yang akan kami laporkan. Namun pada tahap awal ini kami akan sampaikan dua terlebih dahulu, antara lain proyek irigasi Air Betung Ulu Musi dan proyek irigasi Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang. Untuk satunya dalam proses pemberkasan untuk disamapaikan juga,” sebutnya.

Menanggapi aksi damai tersebut, Kejari Empat Lawang, Ronaldwin SH mengatakan, terkait kasus BTT atau bantuan tidak terduga yang dipertanyakan, kasus tersebut terjadi pada 2013 silam. Saat itu dirinya belumenjabat Kajari Empat Lawang.

Namun demikian, pihaknya mengaku perlu menjelaskan bahwa dalam penangganan perkara, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri, karena tetap merlukan ahli untuk menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

“Dalam hal ini kita memerlukan hasil pemeriksaan dari BPKP untuk menentukan kerugian negara pada kasus itu,” akunya.

Karena tidak berhasil mendapatkan bukti kerugian negara itu dari BPKP, sementara kasus ini sudah terlalu lama dan butuh kepastian hukum yang salah satunya berkaitan dengan hak azazi manusia, kasus ini akhirnya di-SP3-kan, namun tetap dengan catatan, apa bila ada ditemukan bukti baru kasus ini akan kembali akan dijalankan proses hukumnya kembali.

“Meski di-SP3-kan, di bawah permukaan kami terus melakukan pengusutan, hingga sampai ada bukti baru kami akan buka kembali kasus ini,” tegasnya. (20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *