oleh

Tagih Provider yang Nunggak Bayar Retribusi

Pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang restribusi Menara
telekomunikasi

SEL EMPAT LAWANG – Pemerintah daerah (pemda) Empat Lawang dalam hal ini melalui Dinas
Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Empat Lawang menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda)
nomor 5 tahun 2018 tentang restribusi Menara telekomunikasi.
Dalam kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad yang
dipusatkan di ruang rapat Madani Empat Lawang, Rabu (4/11).
Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad meminta dan mengingatkan provider/operator
telekomunikasi yang ada di daerah itu, untuk segera membayar retribusi. Retribusi yang wajib
dibayarkan kepada Pemda Empat Lawang adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 Adapun retribusi tersebut merupakan salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan retribusi yang sangat potensial untuk di
pungut di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Karena kita harus terus meningkatkan pendapatan asli
daerah secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum,”
timpalnya Bupati Empat Lawang.
Secara yuridis pemungutan retribusi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2018
Tentang restribusi Menara Telekomunikasi. Perda ini merupakan instrumen sah dan legal bagi
Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga
pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti.
Bupati H Joncik juga meminta Dinas BP2RD selaku Instansi yang berwenang dapat menarik retribusi
menara telekomunikasi untuk menagih. “Kita minta agar provider diharapkan untuk segera bayar
retribusi,” tegas Joncik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Empat Lawang, Ahnan menuturkan, tujuan digelarnya sosialisasi
tersebut adalah untuk mencari solusi bersama pertmasalahan daerah/desa mengenai blank spot di
Kabupaten Empat Lawang.
“Setiap penyelenggara jasa layanan telekomunikasi berupa Menara telekomunikasi dapat dilakukan
penyetoran ristribusi yang ditetapkan oleh Perda nomor 5 tahun 2018 tentang restribusi Menara
telkomunikasi tahun depan,”ucap Ahnan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *