Caption : Tampak suasana kantor kejari Empat Lawang.
SEL Empat Lawang – Keluarga Almarhum Adhi Pradana melalui kuasa hukum (Pengacara,Red) Ny Jati Kusuma S.H, MH CLA, CMSE, CPL berharap kasus pembunuhan terhadap bripka Adhi Pradana mendapatkan hukuman pasal ( 340 dan 339 KUHP) dengan kasus pembunuhan berencana.
“Untuk 340 Kuhp menurut kami( kuasa hukum korban) sudah sangat memenuhi unsur sebab pelaku ( Dodo) pernah di lempar gelas jadi timbul dendam juga pernyataan dari tersangka Reca bahwa mereka telah siap dan menyiapkan diri sesuai pengakuan mereka di youtube dan di media massa,”Ungkap Ny.Jati Kusuma.
Dijelaskannya,karena ini merupakan hal yang sangat membahayakan,kepada Polisi saja sudah berani main bunuh apalagi kalau dengan Rakyat biasa.
“Saya beserta keluarga berharap pelaku tidak lolos dari (340,339Kuhp) Pembunuhan Berencana karena nyawa seseorang tidak bisa di tukar dengan benda apapun di dunia ini dan semoga jadi efek jera bagi para mafia tanah,karena di sinyalir tersangka dodo adalah sindikat mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat Empat Lawang,Khususnya Kecamatan Tebing Tinggi,”Harapnya.
Sementara Kejari Empat Lawang Asbach,S.H melalui kasubag pada kantor kejari Empat Lawang Hendra Catur mengatakan untuk kasus tersebut masih ditahap P-19 dan masih ditangani oleh pihak kepolisian.
“Berkasnya masih kami kembalikan,masih p-19 belum p-21,sebab masih kami teliti apa sudah memenuhi unsur,apa sudah lengkap atau belum,”Tukasnya.
Komentar