oleh

Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Di Empat Lawang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

SEL EMPAT LAWANG – Sidang kasus pembunuhan Almarhum Bripka Adhi Pradana Tiranda (46 tahun), anggota polisi aktif yang bertugas di Mapolresta Bekasi Kota hari mendengarkan tuntutan dari JPU Aidil dan Ardiyanto, Rabu 07/04/2021.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua tersangka dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana mengilangkan nyawa orang sesuai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam uraiannya, Jaksa meyakini pembunuhan Brikpa Adhi Pradana yang di lakukan para terdakwa pada 2/9/2020 di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, memenuhi unsur berencana sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal.

” Karena terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif dengan tetap tidak mengakui perbuatanya maka Jpu menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan seumur hidup,” begitu bunyi tuntutan JPU Andriyanto M.B.SH. yang dibacakan oleh JPU Aidil Fitriansyah di Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Keluarga korban dalam hal ini di wakili Boby, saat di wawancarai atas tuntutan JPU merasa puas dan semoga Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan anak almarhum tidak ada yang memberi nafkah dan para terdakwa tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban.” Kami berterima kasih atas tuntutan JPU, semoga yang Mulia Majelis Hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan, dan kepada pelaku lain yang baru tertangkap semoga mendapatkan hukuman yang sama Terang Bobi kepada tribunpos Rabu sore, 7/4/2021.

Kajari Empat Lawang Bapak Sigit Prabowo SH.MH saat di konfirmasi melalui kasi pidum Andriyanto M.B.SH, menerangkan.” Hari ini Rabu 7/4/2021 kami membacakan tuntutan berkas perkara Pembunuhan Berencana dengan Terdakwa Widodo bin Mata dan Recca Sastra Wijaya bin Widodo sesuai amar tuntutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,kedua terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan pidana Seumur Hidup, agenda minggu tanggal 14/7/2021 adalah pembelaan dari kedua terdakwa, Ungkap Kasi Pidum di ruang Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Rabu sore 7/4/2021.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *