oleh

Pemkot Pagar Alam Membiarkan PNS Bersuami 2

SUARAEMPATLAWANG.COM

Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kerja Kota Pagar Alam Sumatera Selatan menikah lagi padahal masih memiliki suami yang sah.

Sang suami (MK) telah bertahun-tahun meminta Pemerintah Kota Pagar Alam memecat PNS berinisial (MDS) yang masih istri sahnya namun sudah menikah lagi dan memiliki anak yang saat ini berusia tiga (3) tahun.

MDS, PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam telah 4 tahun lebih meninggalkan suami (MK) dan hidup satu rumah dengan pria lain.

Orang tua MK meminta Pemerintah Kota Pagar Alam memberhentikan MDS sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencoreng nama baik Pemkot Pagar Alam,” MDS sudah terbukti dan dihukum pidana kurungan selama 15 hari atas kasus perzinahan yang termaktub dalam pasal 284 kuhp dan hingga hari ini masih terus dibiarkan dan memiliki anak hasil perzinahan. Saya meminta Pemkot Pagar Alam memberikan sangsi pemecatan terhadap MDS,” Ungkap PN orang tua MK mertua MDS, Jum’at, (24/2) di Pagar Alam.

Sayangnya Pemkot Pagar Alam seperti membiarkan praktek perzinahan yang dilakukan salah satu PNS dilingkup Pemkot Pagar Alam, buktinya hingga kini yang bersangkutan masih berstatus sebagai pns.

Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) yang berbunyi:

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Penjatuhan hukuman disiplin berat karena selingkuh tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara dan juga dapat diduga karena telah melanggar kewajiban untuk menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Dalam pasal 17 diterangkan” Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita dan pria sebagai suami istri, dan setelah ditegur atasan sebagaimana dimaksud pasal 15 masih terus melakukannya, dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *