oleh

Kapolres Empat Lawang Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Hutan

SUARAEMPATLAWANG.COM

Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi A. Rachmad Widodo, SIK, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Personil dan Polsek Jajaran terus melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada warga untuk mencegah Karhutla (Kebakaran hutan dan Lahan) kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang.

Adapun ancaman pidana bagi yang membakar hutan dan lahan berdasarkan isi dari Maklumat Kapolda antara lain :

Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran saksi pidana kurungan 12 (dia belas) tahun.

pasal 188 KUHP apabila kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran) saksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.

Pasal 36 angka 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan “setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah.

Pasal 36 angka 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan “setiap orang yang karena kelalaiannya membakar hutan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah.

Pasal 98 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun da paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 99 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M menyampaikan bahwa anggota Satbinmas dan Polsek jajaran memberikan imbauan kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar, imbauan tersebut di khususkan kepada warga maupun para petani dan pekebun di desa yang masih sering membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolres menambahkan, pihaknya terus mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan,” Bagi warga yang tetap membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.” Ucap Kapolres.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *