oleh

PRAHARA ANTIRASUAH

SUARAEMPATLAWANG.COM

“Alhamdulillah, satu kepala daerah Bupati Meranti berhasil ditangkap tangan” kata F dalam keterangan tertulis kepada wartawan (Jumat, 7/4/2023). Ucapan yang tidak terjadi saat penangkapan Kepala Biro Hukum dengan inisial IS 27 Maret 2023 yang dilakukan ekspose perkara oleh pimpinan & pegawai KPK terkait.

Dalam rapat, F sempat menghentikan ekspose karena adanya informasi dari seseorang. Kemudian F bertanya kepada peserta rapat.” Apakah benar ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kementerian ESDM?”

Pikiran F tidak lagi berada di ruang rapat ekspose tersebut, dia lebih sibuk menggunakan hp untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Dan benar saja, usut punya usut ternyata pikiran F terganggu karena adanya “sebuah pesan” dari seseorang yang pastinya terkait kasus penggeledahan di Kementerian ESDM.

Ini lho bunyi pesan yang dirisaukan: “Assalamualaikum Pak Firli, mohon maaf mengganggu… Mohon izin pak mau tanya, apa betul KPK mengamankan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris saat melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM dan kantor Ditjen Minerba pak?”

Ini dokumen yang dimaksud :

( Foto 1 & 2 )

Nah lho, dokumen KPK bisa sampai kepada koruptor yang jadi targetnya… Masih yakin sama F bisa memimpin KPK?

Kurang lebih ini percakapan saat IS ditanya soal dokumen rahasia tersebut:

PETUGAS: ini dokumen apa?

IS: ooo… ini dokumen yang saya ceritakan tadi

PETUGAS: ini tulisan apa?

IS: iya saya disebut disini, ini dapat dari “Pak M” dan Pak M dapat dari “Pak F”

PETUGAS: ini kami dokumentasikan ya?

IS: sebaiknya jangan deh… Ini “sensitif”, ini dapat dari pak F sebaiknya jangan.

Jelas sekali bahwa dokumen tersebut diperoleh dari M dan M mendapatkannya dari F. Tujuan penyampaian dokumen berisi informasi penyelidikan tersebut agar IS berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya tim penindakan KPK.

Pegawai KPK selalu menjaga integritasnya dalam melaksanakan tugas. Pegawai KPK memberantas korupsi melalui berbagai operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi seperti yang terjadi di Kementerian ESDM.

Sementara itu, F sebagai pimpinan KPK dengan leluasa mengatur target yang bisa dan tidak bisa ditindak. Termasuk berhubungan dengan pihak luar yang kasusnya ditangani dan memberikan dokumen-dokumen rahasia yg dimiliki KPK.

Padahal hal ini jelas-jelas dilarang dalam Peraturan KPK Nomor 10 Tahun 2016

( Foto 3 )

Selain mengagalkan operasi tertutup yang terus diperjuangan oleh pegawai KPK, tindakan sembrono F jelas-jelas membahayakan tim lapangan. Wajar kalau pegawai KPK banyak yang mogok kerja dan membangkang.

Dengan kekuasaan penuh yang dimiliki F, dia dapat mengganti pegawai yang tidak mau mengikuti perintahnya. Dia dapat mengendalikan Dewan Pengawas untuk menentukan siapa pegawai yang “berintegritas” dan pegawai yang tidak lolos “Tes Wawasan Kebangsaan”.

KPK oh KPK, integritasmu sebagai lembaga anti korupsi yang diharapkan masyarakat ternodai oleh Pimpinan KPK yang pintar tapi licik…

Ini tuduhan serius… tapi bukan tidak berdasar.

Dalam UU KPK nomor 30 tahun 2002 menyebutkan :

( Foto 4 )

Jika hal ini terbukti, maka ketua KPK dapat langsung diberhentikan sesuai UU KPK

( Foto 5 )

Mari kita simak bagaimana akhir dugaan kebocoran informasi berasal dari F selaku pimpinan KPK. Apakah berlalu begitu saja? Atau terungkap fakta yang sebenarnya?

Tulisan ini, Di sandur Dari Twitter ” Rakyat Jelata” @dimdim0783 Tanggal 09 April 2023.(Ngelebes).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *