oleh

Mesin Capit Boneka Merebak di Tebing Tinggi, Ketua PDM Empat Lawang Minta Polisi Bertindak

SUARAEMPATLAWANG.COM

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.

“Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal (permainan) tersebut,” kata Asrorun Niam mengutip dari saat Kompas.com.

Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama isla

Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.

Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil. Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi.

Walaupun sudah diharamkan, mesin judi capit boneka tersebut tetap saja terpasang hampir di setiap warung-warung di desa bahkan ada yang terpasang di depan sekolah.

Diketahui, Semasa kepemimpinan H Joncik Muhammad pemerintah kabupaten Empat Lawang terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di kabupaten Empat Lawang , Hal itu dapat dibuktikan selama 4 tahun H. Joncik Muhammad menjabat sebagai Bupati, belasan pondok pesantren telah didirikan di kabupaten Empat Lawang.

Suarli M Yamin selaku Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) kabupaten Empat Lawang menganggap apa pun bentuk dan jenis yang mengandung unsur judi itu diharamkan.

” Saya berpendapat bahwa mesin capit boneka itu judi dan pasti haram, karena mengandung unsur judi dan spekulasi, hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam Q. S. Al-Maidah (5) : 90 ,” ungkap Suarli.

Suarli juga berharap kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk dapat menertibkan peredaran mesin judi capit boneka di kabupaten Empat Lawang.

” Kami berharap semoga aparat terkait khususnya kepolisian segera menertibkan dengan memberikan penjelasan dan arahan yang bersifat edukatif dan konstruktif.” Harapnya. Rabu (26/4/23).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *