oleh

HBA Ngebet Ikut Pileg, Ini Tanggapan KPUD Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

H. Budi Antoni Aljufri (HBA) mantan bupati empat lawang periode tahun 2008-2015 melalui baliho yang beredar mengumumkan akan maju sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tahun 2024 nanti.

Ketua KPUD Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman, S.Pd tidak mau bicara secara spesifik namun menurutnya, mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Pasal 11 ayat 1 huruf g dan pasal 12 ayat 11 yang isinya antara lain : tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berualang-ulang.

” Pendaftaran caleg 1-14 Mei 2023, tinggal hitung mundur kapan narapidana tersebut bebas murni. Intinya kalau bacaleg mantan narapidana telah bebas sebelum 14 Mei 2018 ia bisa mencalonkan diri tapi kalau sudah lewat kita berpegang kepada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.” ucap Eskan Budiman diruang kerjanya, Kamis 11 Mei 2023.

Hal senada pernah diungkapkan Hasyim Asy’ari ketua KPU RI, menurutnya bagi mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan mengumumkan dirinya pernah dipidana. Kemudian, agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU, seperti dikutip dari Palembang.Inews.Id.

“Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan,” ungkap dia Hasyim Asy’ari di MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023).

Walapun HBA menginginkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI, mantan politisi Partai Golkar yang baru menghirup udara bebas pada 9 Juli 2019 tampaknya akan tidak ada celah yang memungkinkan ia mencalonkan diri.

HBA sendiri untuk diketahui tersandung kasus suap dalam penanganan perkara Pilkada tahun 2013. Saat itu KPU memutuskan bahwa H. Joncik Muhammad (Bupati Empat Lawang saat ini) adalah pemenang pilkada dengan porelahan suara terbanyak, namun MK memutuskan lain dan menetapkan HBA sebagai bupati terpilih saat itu. Hasil persidangan menetapkan HBA bersama istri Suzanna, menyuap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.

Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam
pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2013 di
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,-.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *