oleh

DITANGAN DINGIN JONCIK, RAIH LPPD TERTINGGI SEPANJANG SEJARAH EMPAT LAWANG

Pemprov Sumsel Serahkan Penghargaan ke Empat Lawang Atas Capaian LPPD Tertinggi Nomor Dua di Sumsel 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kabupaten Empat Lawang mendapat penghargaan sebagai daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dengan kinerja tinggi.

Penyerahan penghargaan itu diberikan Sekretaris Daerah Sumsel S.A. Supriono kepada Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H yang diwakili oleh Sekda Empat Lawamg Fauzan Khoiri Denin bertempat di Auditorium Bina Praja, Selasa (1/8/2023).

Penghargaan yang diraih Empat Lawang itu karena menduduki peringkat nomor dua dengan mengungguli 15 dari 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel dengan nilai 2,74.

Empat Lawang hanya kalah dari Kota Palembang dengan persentase nilai 3,11.

“Penghargaan dalam LPPD ini merupakan yang tertinggi sejak 16 tahun Empat Lawang berdiri,” kata Joncik Muhammad saat diwawancarai terpisah.

Torehan ini juga sebuah prestasi di akhir masa kepemimpinan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang atas capaian target mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah terbaik di Sumsel.

Sementara itu, dalam arahannya, Sekda Supriono berharap rapat atensi dan supervisi ini didiskusikan degan baik sehinggacdua banyak menghasilkan inisiatif dan pemikiran yang lebih baik.

“Saya harapkan kegiatan ini akan terjadi dialog yang terbuka dan konstruktif  dalam  mengevaluasi program kegiatan yang telah dilakukan,” kata Supriono.

Menurutnya asistensi dan supervisi yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel melalui Biro Pemerintahan dan Otomoni Daerah Setda Sumsel, sangat penting sebagai bentuk pendampingan kepada perwakilan Pemerintah Daerah agar LPPD sesuai dengan pedoman, aturan, dan format yang telah ditetapkan.

“Pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun LPPD ini harus terus kita awasi sehingga dalam isi laporannya nanti sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga Supriono menambahkan  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“LPPD digunakan sebagai dasar EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan. Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi shingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan evaluasi terhadap LPPD adalah langkah strategis Pemerintah untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintah serta melihat progres pencapaian tujuan desentralisasi.

“Pada akhirnya evaluasi LPPD dijadikan bahan masukan bagi perencanaan pembangunan di masing-masin pemerintahan daerah sebagai pembinaan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Mengakhiri sambutannya, Supriono meminta LPPD yang telah disampaikan sesuai dengan situasi kinerja yang sebenarnya.

“Diharapkan LPPD yang disampaikan sudah menggambarkan kinerja yang sebenarnya,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *