oleh

Kades Ujung Alih Kirim Video Hoax Tentang RSUD Empat Lawang Kepada Wartawan, Maksudnya Apa?

SUARAEMPATLAWANG.COM

Ulah Kepala Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi yang merekam dan menyebarkan video yang mengandung ujaran kebencian berisi fitnah seakan-akan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten empat lawang menolak pasien telah menyebar luas berdampak buruk terhadap RSUD dan kabupaten empat lawang.

Dalam video berdurasi 46 detik berisikan suara kades yang berteriak teriak bahwa rumah sakit menolak pasien, padahal tidak ada video ataupun visual lain atau suara yang membuktikan bahwa RSUD menolak pasien. hal ini bisa saja dibuat-buat oleh kades seakan akan Pihak RSUD menolak pasien karena mempunyai motif tertentu. Bahkan menurut para awak media kepala desa mengirimkan rekaman video tersebut kepada beberapa wartawan media yang bertugas di empat lawang.

Untuk itu pihak kepolisian diharapkan segera memproses penyebar video hoax yang telah mencemarkan nama baik RSUD dan kabupaten empat lawang. Larangan menyebarkan berita bohong dapat dijumpai dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

1. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 45A Ayat (1) yakni, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar;

2. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 45A Ayat (2) yakni, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar;

3. Pasal 32 Ayat (1) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 48 Ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar;

4. Pasal 32 Ayat (2) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 48 Ayat (2) UU ITE adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar;

5. Pasal 32 Ayat (3) UU ITE: terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 48 Ayat (3) UU ITE adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

6. Pasal 35 UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 51 Ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

7. Pasal 14 UU No. 1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga melarang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat diancam dengan pidana paling tinggi 10 (sepuluh) tahun. Pada Pasal 15 UU No. 1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terdapat larangan serupa yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat dengan ancaman pidana paling tinggi 3 (tiga) tahun.

Rekaman tersebut berisi tudingan pihak rumah sakit menolak pasien pada Jumat, (17/11/2023) pukul 12.20 WIB saat dokter sedang menjalankan ibadah shalat Jumat.

Padahal di dalam video tersebut beberapa orang perawat sudah menjelaskan duduk perkaranya, namun si pembuat video bersikeras mengatakan bahwa rumah sakit menolak pasien.

Seseorang dengan suara menggelegar mengatakan bahwa pihak RSUD menolak pasien, yang diduga suara tersebut adalah suara Kepala Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

Terbaru melalui surat tertanggal 21 November 2023, Kepala Desa Ujung Alih Umar Dani menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah kabupaten empat lawang dan pihak RSUD. Surat bernomor : 140/297/TT/UA/2023 juga memuat janji bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *