oleh

BALIHO RIA AFRIANI TERTERA NAMA SEKDA LAHAT, AKANKAH SANG SUAMI GUNAKAN PENGARUH UNTUK MENDULANG SUARA ISTRINYA ?

SUARAEMPATLAWANG.COM

Spanduk bertuliskan Ria Chandra salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lahat menjadi perhatian publik. Hal tersebut disebabkan Chandra saat ini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat. Sedangkan Ria Afriani Chandra merupakan istri dari Sekda. Dengan mencantumkan nama Chandra di Baliho milik Ria, beberapa masyarakat lahat menilai terjadi pelanggaran SKB 5 Menteri Tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024.

Seperti disampaikan warga lahat, sebagai pasangan suami istri hampir mustahil Ria dan Chandra tidak menjalin komunikasi serta mengambil keputusan dalam menghadapi Pileg. Begitupun pengenalan nama Chandra di Baliho, sangat mustahil Sekda Lahat tidak mengetahui.” Beberapa poin yang masuk dalam katagori pelanggaran etik ASN dalam pemilu 2024 diantaranya ikut dalam kampanye sosialisasi atau pengenalan bakal calon, kalau nama ASN (Chandra selaku Sekda) ada di Baliho Caleg apakah bukan namanya mengenalkan calon. Begitupun pelanggaran disiplin disebutkan ASN dilarang memposting di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, ASN juga dilarang Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi partai politik, calon, atau pasangan calon bagi peserta Pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta. Mereke tinggal se rumah bisa dipastikan mereka intens membahas strategi dalam pemenang,” ungkap Agus.

Dugaan Sekda Lahat ikut berpolitik membuat masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi yang berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI pada Rabu (17/1/24). Mereka menuntut Tito Karnavian segera menonaktifkan atau mencopot jabatan Chandra dari Sekda Lahat.

“Salah satu kesepakatan dalam SKB itu adalah, ASN itu semestinya wajib mengundurkan diri selama masa kampanye sesuai dengan SKB 5 Menteri, namun sampai saat ini Chandra tidak mengundurkan diri. Jadi sangat jelas, bahwa Chandra tidak mengindahkan SKB 5 Menteri tersebut,” ungkap Nopri salah seorang demonstran.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Anton Akbar MAW belum mengetahui aturan ASN wajib cuti jika suami atau istri maju dalam pemilihan umum tahun 2024.” Saat ini Sekretaris Daerah sedang mengambil cuti umroh dan sudah ditandatangani oleh bapak PJ Bupati, untuk ketentuan wajib cuti ASN terkait suami atau istri ikut nyaleg masih menunggu aturan,” ucap Anton Akbar di ruang kerjanya, Kamis (18/1/2024).

Hal yang sama diutarakan Boby salah satu staf Bawaslu Lahat, menurutnya ASN tidak boleh ikut kampanye, jika itu dilanggar baru masuk pelanggaran.” Jangan ikut kampanye, kalau ikut kampanye itu melanggar,” ujar Boby.

Sayangnya, saat dikonfirmasi nomor telepon Sekda Lahat Chandra, SH., MM dari beberapa nomor yang didapat awak media semuanya tidak bisa dihubungi sehingga belum bisa dimintai tanggapan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *