oleh

Anak Kades Pagar Negara Bacok Aktivis, Aktivis di Empat Lawang Mengaku Diancam Anak Kades, Ketakutan Lapor Polisi Deh

SUARAEMPATLAWANG.COM

Merasa diancam, Cenci Riestan salah satu aktivis di Kabupaten Empat Lawang berniat melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku pengancaman menurut Cenci merupakan anak salah satu kepala desa di Kecamatan Pendopo Barat mengunakan FB berinisial RN. Ancaman dilakukan pelaku melalui media sosial facebook pada Selasa 27 Februari 2024.

Adapun isi ancaman yang dikirimkan pelaku
ke Cenci Riestan ” Kelo ado kito betemu kelo ” jika diterjemahkan nanti ada saatnya kita bertemu. Pesan yang dikirim pelaku membuat Cenci merasa khawatir hingga membuatnya takut untuk keluar rumah.

Ketakutan Cenci cukup beralasan, karena bulan lalu tepatnya tanggal 20 Januari di kabupaten tetangga (Lahat) anak kepala Desa Pagar Negara bernama Hegler Fenalosa juga melakukan pembacokan terhadap Nata Biro Hiri salah seorang aktivis di Lahat.

Hal tersebut tentu menambah ketakutan mendalam pada Cenci, bukan hanya karena ancaman namun kenekatan salah satu anak kepala desa yang telah terbukti berbuat kejam.

Tidak ingin bernasib sama, Cenci didukung keluarga besar dan rekan-rekan mantap akan melaporkan ancaman yang ia terima ke Polres Empat Lawang.” Kami tidak senang dengan ancaman anak kepala desa. Padahal bapaknya seorang kepala desa yang seharusnya mencerminkan citra seorang pemimpin,” ucap Haryodi kerabat Cenci Riestan, Selasa (27/2/2024)

” Saya akan melaporkan pengancam ini ke Polres Empat Lawang,” timpal Cenci Riestan,”

Larangan melakukan pengancaman melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 29 UU ITE dan telah diubah oleh Pasal 29 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Adapun, bunyi Pasal 29 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti”.

Lalu, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Sementara itu sang kepala desa dihubungi  awak melalui pesan whatsApp pada Rabu, (28/2)  di nomor 0821 750***** guna perimbangan berita belum memberikan tanggapan motif anaknya mengirimkan pesan yang dianggap Cenci merupakan ancaman tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *