oleh

POLRES VS POLSEK, SIAPA CEPAT USUT PERKARA?

Foto : Korban Bustam saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit DKT Lahat

SUARAEMPATLAWANG.COM

Korban pengeroyokan oleh 7 orang preman melapor ke Polres empat lawang pada tanggal 17 Maret 2024, saat ini pihak Reskrim baru berencana akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut atas laporan korban. Mungkin berharap kasus ini akan split, pelaku juga melapor ke Polsek Tebing Tinggi Empat Lawang.

Secepat kilat surat pemanggilan saksi dilayangkan oleh Polsek Tebing Tinggi, sedangkan Polres Empat Lawang baru akan gelar perkara. Peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban Bustam (51 tahun) terjadi pada Sabtu sekira pukul 23.30 WIB (16/3/2024) di Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Empat Lawang Minggu, (17/3/2024), ia menderita luka di beberapa titik tubuhnya, seperti luka lecet dileher, bengkak ditangan atas sebelah kiri, memar dipunggung belakang dan nyaris ditusuk oleh pelaku berinisial HR.

Masing masing pelapor memiliki kronologi tersendiri, adapun Bustam mengatakan dalam laporannya saat ia bersama rekannya Hairul sedang tiduran di pos jaga Pasar Pulo Mas mereka didatangi para pelaku. Lalu salah satu pelaku mencekik korban sementara pelaku lain bertugas memegangi tubuh korban sehingga leluasa dipukuli oleh para pelaku. Tidak hanya itu salah satu pelaku berinisial HR nyaris menusuk korban dengan mengunakan senjata tajam, beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan oleh saksi korban yang langsung melerai. Mirisnya lagi salah satu pelaku teridentifikasi sebagai Oknum TNI Kodim 0405/Lahat berpangkat Praka berinisial RD.”Saat saya bersama rekan saya Hairul duduk di pos jaga di Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi, Rozi datang mencekik lehar saya, begitu juga oknum TNI ikut mencekik dan memegangi tangan saya, lalu teman-teman pelaku langsung mengeroyok saya mengunakan kayu. Salah satu pelaku ingin menusuk saya mengunakan senjata tajam beruntung dilerai oleh teman saya Irul, dengan ini saya minta ke Polres Empat Lawang dan Pom TNI untuk memberi keadilan kepada saya,” harap Bustam, Minggu (17/3).

Sementara itu korban juga dilaporkan kasus pengancaman di Polsek Tebing Tinggi. Dari surat panggilan oleh penyidik Polsek Tebing Tinggi korban dilaporkan karena melakukan ancaman berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-05/III/2024//spk/sek. Tebing Tinggi/Res Empat Lawang bertanggal 17 Maret 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *