oleh

HARGA ECERAN KONSUMEN ( HEK ) BAHAN BAKAR GAS ELPIJI 3 KG MEROKET MENCAPAI RP. 50.000,- APARAT DI MINTAK SIDAK KE LAPANGAN

SUARAEMPATLAWANG

Empat Lawang, Minggu 31 Maret 2024.

Hampir setiap menjelang lebaran, sepertinya bagi pengecer bahan bakar Gas, adalah momentum untuk mengeruk keuntungan dengan menimbun dan mematok harga yang tinggi. Per berita ini di turunkan, harga di pasaran sudah berkisar antara Rp ; 35.000,- s/d Rp ; 45.000,- untuk Tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg yang bersubsidi. Langka dan melambungnya harga eceran bahan bakar Gas, menambah susahnya masyarakat kecil dalam menyiasati kebutuhan untuk menghadapi hari lebaran nanti.

Bapak Asri, salah satu pangkalan Gas Elpiji Prihatin dan Mengingatkan langganannya Untuk mematok harga ke konsumen dengan harga yang wajar. ” Bagi Masyarakat yang terasa membeli tabung gas terasa mahal, jangan salahkan saya. Itu ulah pengecer yang mencari Untung Besar. ” ” Bila di kemudian hari tersangkut masalah hukum, tanggung sendiri dan jangan bawa bawa saya ” Demikian keprihatinan Bapak Asri yang dipostingnya melalui Medsos Facebook dalam logat bahasa daerah Lintang. Melambungnya Harga GAS Elpiji 3 kg Mencekik Masyarakat yang tidak mampu.

Perpres No:104 Tahun 2007 tentang :
Penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga (LIQUENFIED PETROLEUM) tentang tabung gas 3kg. Pasal: 1 Ayat 7 : Harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indek pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar. Nah apa bila masyarakat menemui suatu harga dari toko atau pendistribusian/penyalur yang tidak wajar bisa melaporkan ke pihak terkait.

Disini harapan kami masyarakat tidak Mampu masyarakat kecil, mohon Kiranya pemerintahan Kabupaten Empat – Lawang Melalui Dinas Terkait, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, RT bekerja sama dengan Aparat Hukum Untuk Sidak Ke lapangan untuk menertibkan Harga Di pasaran Yang disertai juga Surat Edaran yang menyangkut masalah Sangsi. Baik sangsi di Pengecer, Distributor, ataupun Pangkalan. Ungkap Babinsa Koramil 405-05 Pendopo Bpk. Pelda Firdaus Kombet menyampaikan temuannya di lapangan.

Dimana paturan tentang tata cara kelola masalah gas ini telah di atur dalam Undang-undang. Siapa yang menimbun/minyimpan ataupun menahan sesuai dengan pasal yang berlaku:
Pasal 53 hurup C UU No:22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan GAS sebagai berikut : Setiap orang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling tinggi Rp. 30,000,000,000.00,- (tiga puluh miliar rupiah)

Harapan masyarakat Kabupaten Empat-Lawang saat ini apa bila ada laporan dari warga tolong ditindak lanjuti dan diberikan sangsi sesuai degan undang-undang yang berlaku. @Mad_Delungap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *