oleh

Terindikasi Ikut Korupsi Dana Desa, 2 Lembaga Laporkan Pendamping ke Pidkor Polres Empat Lawang 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Dalam setahun Dana Desa masuk ke kantong Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Empat Lawang setidaknya mencapai Rp 2,2 Miliar. Atas dasar dugaan tersebut Lembaga Elemen Pejuang Masyarakat (Elang Mas) yang diketuai Pisra Irawan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Empat Lawang Rabu 5 Juni 2024.

Laporan dengan nomor : 11/LP/P/VI/2024 ditujukan ke Kapolres Empat Lawang Cq Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Empat Lawang diterima salah satu tim piket Pidkor Polres Empat Lawang.

Adapun isi laporan yang mereka layangkan diantaranya terkait indikasi korupsi secara berjamaah yang dilakukan Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD).

Modus dugaan korupsi yang dilakukan PD dan PLD terjadi pada saat pembuatan APBDes, RKPDes, Pelaksanaan Kegiatan dan Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dimana setiap desa dipunggut uang bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

Laporan yang mereka buat meminta pihak kepolisian dalam hal ini Pidkor mengusut korupsi yang telah berlangsung sejak tahun 2016 sampai tahun 2024 ini.

Begitupun dugaan melancarkan kegiatan titipan, diduga Pendamping menerima sejumlah fee dari rekanan yang mengusulkan kegiatan baik sosialisasi, pelatihan pengadaan bibit maupun pengadaan lainnya.

Lembaga Elang Mas dalam laporannya mencantum landasan hukum diantaranya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan Kemendesa PDDT nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

Laporan juga ditembus ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian desa, Inpekstur Jenderal Kementerian desa, BPMD Provinsi Sumatera Selatan, PJ Bupati Empat Lawang, DPMDes Kabupaten Empat Lawang serta instansi terkait lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *