SUARAEMPATLAWANG.COM
Foto : Tangkapan layar saat Ir Holda bagi-bagi uang di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi
Sikap perilaku musiman ditahun politik terkesan lucu, banyak orang menjadi manusia sosial jadi-jadian, tidak kenal dan paham dengan karakter demografi basis daerah pemilihannya, sok-sokan menyapa masyarakat padahal kebiasaan sebelumnya dia mutlak sebagai makhluk individu. Tiba-tiba hadir dalam pengajian, ikut kerja bakti, bagi-bagi uang dan sembako dengan tampilan necis dan klimis layak orang mau kondangan.
Sikap dan perilaku musiman seperti itu mempermainkan nilai-nilai demokrasi, meletakkan kedaulatan rakyat pada sebuah kantong yang berisi, beras 3kg, seliter minyak goreng, 1kg gula, beberapa lembar uang 50 ribuan dan stiker foto caleg tersebut. Harga diri dari rakyat tidak serendah kantong kresek 5 kiloan, besar perjuangan pahlawan membuat bangsa ini merdeka dari penjajahan.
Seperti ditunjukan oleh IR HOLDA bersama suami HERMAN ROSUL YUNUS, mereka tertangkap kamera membagikan uang pecahan 10 dan 20 ribu saat menghadiri acara kondangan di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Minggu 28-Desember-2024 lalu.
HOLDA dan HERMAN saat ini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon anggota (Caleg) DPRD Kabupaten Empat Lawang di Dapil 1 meliputi Kecamatan Tebing Tinggi dan Saling. Dihubungi via WhatsApp IR HOLDA belum juga memberikan tanggapan atas aksinya membagikan uang jelang Pileg ke masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan KURNIAWAN melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran NAFI menyampaikan akan mendalami kegiatan yang bersangkutan membagikan uang ke masyarakat. Menurutnya melihat dari pemilu ke pemilu ketentuan pemberian uang, barang atau materi lainnya masuk dalam kategori politik uang dan melanggar pasal 523 ayat (1).” Yang dilarang perbuatannya bukan nilainya. Akan didalami dalam rangka apa yang bersangkutan membagikan uang,” terang NAFI Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Senin (29/1/2024).
Adapun isi pasal 523 ayat (1) Peserta pemilihan umum (Pemilu) yang terbukti melaksanakan politik uang sebelum atau pada masa tenang terancam dipenjara selama 2 sampai 4 tahun.
Sanksi itu termaktub dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
” Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu.
Bagi-bagi uang yang dilakukan HOLDA bukan yang pertama kali, sebelumnya pada September 2023 lalu, HOLDA juga membagikan uang pecahan Rp 5 ribu kepada warga saat Reses di rumah nya di Terusan Baru.
“Untuk di atas panggung tadi uang Biru 20 ribuan yang dibagikan,” ujar warga Aur Gading, Minggu 28/1/2024.
Dari rekaman video yang beredar, HOLDA yang mengunakan pakaian berwarna pink ditemani HERMAN ROSUL YUNUS berpakaian kemeja putih terlihat membagikan uang di atas panggung. Gepokan uang terlihat berada ditangan HOLDA. Terdengar teriakan para tamu yang juga mengatakan bahwa mereka jilbab coklat juga masih mencoblos.” Nah biru biru 20 ribu, Buk kami baju coklat ni masih nyucok buk, Buk Insinyur Ibu HOLDA,” teriak beberapa kaum hawa meneriaki HOLDA.
Komentar